CILEGON – Terkait dugaan korupsi kasus pemberian fasilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) 2017-2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah menetapkan dua tersangka.
Dua tersangka tersebut merupakan pejabat di BPRS-CM yakni IS menjabat Komite Pembiayaan BPRS-CM dan TT menjabat sebagai Manager Marketing BPRS-CM.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Serang, petugas menggiring keduanya ke dalam mobil tahanan untuk dibawa menuju Rutan Serang
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan penetapan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keduanya.
“Dari hasil penyelidikan kita, selama ini kita menetapkan dua orang tersangka yaitu IS selaku Direktur bisnis dan Komite Pembiayaan BPRS-CM selain IS, menetapkan juga tersangka TT yang menjabat Manager Marketing dan Komite Pembiayaan BPRS-CM,” tutur Ansari pada awak media, Rabu, (13/4/2022).
Dijelaskan Ansari, keduanya diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui menerima dan menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama diri mereka sendiri dan orang lain tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, orang lain yang disebutkan pembiayaan tersebut tidak mengetahui bahwa nama dan identitasnya digunakan dalam pembiayaan BPRS-CM.
Atas perbuatan keduanya mengakibatkan kredit macet sebesar Rp21,25 miliar yang tersalurkan dalam pemberian fasilitas pembiayaan tersebut. (*/Nas)

