Loading...
Loading...
Loading...

Dugaan Money Politics, 2 Orang Tim Sukses Ati-Sokhidin Diperiksa Bawaslu Cilegon

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

CILEGON – Dugaan praktik money politics atau politik uang oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Incumbent Ratu Ati Marliati – Sokhidin saat ini tengah dalam pemeriksaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon. Selain itu, ada juga Paslon Helldy Agustian-Sanuji yang juga diduga menggunakan praktik money politics, dalam momen pemberian bantuan musibah banjir.

“Kemarin (6/12/2020), pemeriksaan untuk Salim Aliman dan Mahdi Alif. Cuma Mahdi gak dateng kemarin,” kata Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi, ditemui di kantornya Senin (7/12/2020).

Karena mangkir, Mahdi Alif yang juga Ketua Relawan Jaringan Ati Marliati (JAM) 2 ini, kembali dipanggil Bawaslu melalui surat pemanggilan kedua.

“Hari ini dipanggil. Nanti lanjut proses di Gakkumdu nanti kalau syarat formil terpenuhi naik ke penyidikan,” tuturnya.

Saat ini, Bawaslu Kota Cilegon masih mencari bukti-bukti lain. Dan Mahdi Alif saat ini tengah dalam pemeriksaan atau dimintai klarifikasi.

Dari pantauan di lapangan, pukul 16.00 WIB terlihat Mahdi Alif bersama rekannya menggunakan kendaraan roda empat tiba di Bawaslu Kota Cilegon.

Pemeriksaan Dugaan Money Politics oleh Timses Paslon Nomor 2 /Dok

Perlu diketahui, Bawaslu Kota Cilegon saat ini tengah memproses dugaan praktik money politics yang dilakukan secara terang-terangan oleh Tim Pemenangan Ati-Sokhidin saat membagi-bagikan sembako kepada korban banjir di Kecamatan Ciwandan.

Sebelumnya di hari Minggu (6/12/2020), Koordinator Relawan Ati Marliati (RAM) Ciwandan Abah Salim telah dimintai keterangan oleh Bawaslu.

Dalam proses pembagiannya, Tim Ati-Sokhidin dengan warga penerimanya mengacungkan simbol dua jari tanda mengkampanyekan Paslon Nomor Urut 2 yakni Ati-Sokhidin.

Sementara itu, Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mendesak Bawaslu harus mampu menyeret kasus ini kepada pidana money politics, karena telah dilakukan terang-terangan di ruang publik, dan ini dinilai juga sebagai bentuk arogansi Tim dan Paslon yang mengangkangi aturan di Pilkada kali ini.

“Ini sangat terang-terangan, dan mereka berani memposting kegiatan yang melanggar aturan ini ke media sosial. Kalau ini sampai lepas dari jeratan pidana sesuai Undang-undang 10 Tahun 2016, maka akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu dan Gakkumdu dalam menegakkan aturan Pilkada,” tegas Juru Bicara Pemantau JRDP Cilegon, Cecep Irfanudin, Senin (7/12/2020).

Kapolres Cilegon Pastikan Pelaku Politik Uang Akan Ditindak

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengimbau kepada semua pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Cilegon dan tim sukses agar tidak melakukan money politic atau politik uang. Karena, selain melanggar aturan tentunya hal tersebut merupakan contoh pendidikan politik yang buruk kepada masyarakat.

“Jika kedapatan ada yang melakukan politik uang, saya jamin Bawaslu dan Gakkumdu akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini berlaku bagi pemberi dan penerima,” kata AKBP Sigit Haryono, Senin (7/12/2020).

Pemberian sanksi tidak hanya diberikan kepada pemberi uang atau materi, tetapi sanksi juga diberikan kepada penerima uang atau materi. Sehingga, secara filosofis penyuap dan yang disuap dikenakan sanksi/dihukum.

“Aturannya dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk mempengaruhi Pemilih atau agar tidak menggunakan hak pilih,” jelasnya. (*/A. Laksono)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien