Elemen Masyarakat Desak Pemkot Cilegon Tutup Tempat Hiburan Malam

CILEGON – Tidak kunjung adanya upaya relokasi Tempat Hiburan Malam oleh Pemerintah Kota Cilegon yang sudah lama diwacanakan, belum juga ada realisasi.

Disisi lain, keberadaan tempat hiburan malam kian semakin menjamur saja di Kota Cilegon. Menyikapi persoalan ini, Ormas Pembela Tanah Air (PETA) Siliwangi, mendesak Pemkot Cilegon untuk menutup secara permanen tempat hiburan malam.

Walaupun tidak menampik keberadaannya bisa menjadi pemasukan atau menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemkot Cilegon, namun karena Tempat Hiburan Malam dianggap lebih banyak mudharatnya, seperti digunakan untuk minum minuman keras (miras), mendekati zina bahkan transaksi narkoba.

Hal ini dikatakan oleh Malik Ibrohim, Ketua Ormas PETA Banten.

“Walaupun bisa menambah PAD Cilegon, namun dalam Islam, setiap sesuatu ada manfaatnya tapi juga harus dipertimbangkan mudharatnya. Kalau ternyata lebih banyak mudharatnya seperti Tempat Hiburan Malam, ya harus tutup,” tegas Malik, kepada Fakta Banten (27/7/2017).

Selain itu, Ormas Peta Siliwangi Banten juga menyoroti soal jam tayang Tempat Hibutan Malam yang sering melanggar ketentuan.

“Soal alasan, Tempat Hiburan Malam yang masih buka diluar jam yang atur oleh pemerintah, hal ini seharusnya segera di tindaklanjuti oleh Walikota Cilegon dengan memberikan intruksi kepada Satpol PP untuk menindak tegas menutup Tempat Hiburan Malam secara permanen,” pungkasnya. (*)

Honda