Gara-gara Tiang Listrik, Jalan Masuk Mess PT Cabot di Cilegon Diblokir oleh Warga
CILEGON – Masyarakat RT 01, 02 dan RT 03 Lingkungan Weri Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, mengaku kecewa dengan sikap manajemen PT Cabot Indonesia yang melarang dan tidak memberikan izin pembangunan gardu dan tiang listrik di halaman mess (Asrama) karyawan PT Cabot yang masuk ke dalam lingkungan tersebut.
Padahal menurut warga, gardu dan tiang tersebut sangat vital bagi warga, karena ada beberapa rumah yang belum teraliri listrik PLN, dan daya listrik bagi rumah-rumah masyarakat sekitar rendah dan kerap naik turun.
Sebagai luapan bentuk kekecewaan, warga membuat spanduk yang dipasang di tembok mess milik PT Cabot. Selain itu juga, warga sempat melakukan demo dan pemblokiran jalan masuk mess, dengan memasang tembok di pintu masuk mess, pada Minggu (19/11/2017) kemarin.
Kondisi tersebut masih bisa terlihat saat melintasi jalan lingkungan Weri RT 01 RW 02, pada Senin (20/11/2017) hari ini.
Diungkapkan Ketua RT 01, Lingkungan Weri, Ujang Rahmat, hal tersebut dilakukan karena masyarakat merasa kecewa dengan tidak diberikanya izin untuk mendirikan gardu listrik di lingkungan mess PT Cabot Indonesia.
“Padahal masyarakat sangat membutuhkan listrik,” ungkapnya kepada faktabanten.co.id saat ditemui di Lingkungan Weri, Senin (20/11/2017).
Lebih lanjut, ia menceritakan permasalahaan masyarakat Lingkungan Weri sangat membutuhkan penambahan daya listrik yang akhirnya mengajukan ke pihak PLN untuk ditambahnya daya di Lingkungan Weri.
Gagasan tersebut, lanjutnya murni dari aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Weri (FKPW).
“Ini hasil ide pemuda di sini untuk menambah daya karena permasalahan listrik di Lingkungan Weri sudah bertahun-tahun dan baru tahun kemarin ada ide dari pemuda untuk mengajukan penambahan daya,” paparnya.
Terkait permasalahannya dengan PT Cabot, ia menjelaskan usulan masyarakat untuk menambah daya listrik di Lingkungan Weri di sepakati oleh PLN. Tapi menurutnya, hal tersebut terkendala karena hasil survei pihak PLN Cabang Cilegon untuk pendirian Gardu listrik tepat berada di Lingkungan Mess PT Cabot.
“PLN pun mengakui bahwa disini (Lingkungan Weri-red) kekurangan daya. Tapi ini terkendala, karena hasil pemetaan yang dilakukan PLN berada di wilayah Mess PT Cabot untuk mendirikan tiang listriknya,” jelasnya.
Masih menurut Rachmat, bukan keinginan masyarakat untuk berseteru dengan PT Cabot, tetapi ia mengatakan bahwa keputusan untuk mendirikan gardu listrik di lingkungan mess PT Cabot hasil pemetaan pihak PLN dan pihak PLN memberikan waktu sampai akhir bulan November untuk keluarnya izin pendirian gardu listrik.
Sementara itu, Sekretaris Camat, Kecamatan Citangkil, Entik Atiqoh menanggapi hal tersebut, telah dilaksanakan mediasi antara warga Lingkungan Weri dengan PT Cabot serta dari PLN Cabang Cilegon disaksikan oleh Polsek Citangkil dan dari kelurahan.
“Sudah kita lakukan mediasi, hasilnya, PT Cabot meminta waktu sampai tanggal 24 November 2017 untuk menurunkan surat izin pendirian tiang listrik di tempatnya, untuk sekarang belum bisa dilakukan pembangunan sebelum PT Cabot memberikan izin tersebut,” paparnya.
Ditemui di tempat berbeda, Wakil Asisten Manajer PT Cabot, Febri Handriadi, menyampaikan perihal PT Cabot yang belum bisa memberikan izin, melalui Chief Security, Suparjo.
Menurutnya, pihaknya harus menunggu surat izin dari menajemen di Jakarta dan diperkirakan akan selesai izin pada 24 November 2017 mendatang.
Ia juga berkilah terkait tidak turunya izin selama satu bulan, karena kesalahpahaman lokasi didirikannya tiang listrik.
“Secara lisan kita (PT Cabot-red) sudah memberi izin, hanya saja surat belum bisa turun kita sudah minta waktu 4 hari untuk surat. Sebetulnya ini hanya kesalahpahaman kita mengira tiang listrik akan dibangun di tengah halaman mess tapi ternyata tidak, itu dibangun di pinggir, dan gak apa-apa kalau di pinggir,” paparnya. (*/Temon)