Gelar Rapat Paripurna, DPRD Cilegon Bentuk Tiga Pansus

Lazisku

 

CILEGON – Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar rapat paripurna dalam rangka pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Pencabutan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung di Ruang Paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu, (8/12/2021).

Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kota Cilegon H. Hasbi Sidik serta dihadiri oleh Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta.

Ks

Diselenggarakannya rapat paripurna ini merupakan rangkaian dari beberapa rapat paripurna sebelumnya, baik dalam pembicaraan tingkat I, pada tahapan rancangan Perda berasal dari Kepala Daerah.

dprd pdg

Sesuai ketentuan dalam tata tertib DPRD Kota Cilegon Pasal 75 bahwa pembentukan Pansus ditetapkan dengan keputusan DPRD, untuk itu pimpinan DPRD telah bersurat kepada para Ketua Fraksi.

“Apakah hadirin peserta rapat menyetujui pembentukan tiga Pansus ini?” ujar pimpinan rapat paripurna.

“Setuju,” kata para anggota dewan yang hadir secara langsung di gedung DPRD.

Hasbi Sidik Wakil ketua DPRD Cilegon mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD melalui Pansus dalam melaksanakan pembahasan atas tiga raperda sehingga bisa disetujui.

Sementara itu, pembacaan putusan rapat paripurna oleh Sekwan dan diakhiri penandatanganan naskah keputusan DPRD rapat paripurna oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik disaksikan oleh peserta rapat paripurna. (*/Selly)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien