CILEGON – Miris nasib buruh di Kota Cilegon, usai mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya melalui surat dan diduga sepihak. Kini, nasibnya untuk bekerja kembali belum menemui titik terang, padahal berdasarakan keterangan serikat hampir 80 persen yang di-PHK merupakan Tenaga Kerja Lokal (TKL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Cilegon Soeparman mengakui hingga saat ini, kasus PHK di PT Selago belum menemui titik temu. Menurutnya, Disnaker masih mengupayakan agar karyawan yang di-PHK dapat bekerja kembali.
“Kalo tidak bisa kan itu gimana kondisi ukuran perusahaan,” jelasnya, Senin (13/07/2020).
Lebih lanjut, pasca hearing antara Disnaker, Manajemen PT. Selago, dan Serikat yang difasilitasi Komisi II DPRD Cilegon pada 23 Juni 2020 masih juga belum menemui hasil. Soeparman mengaku, telah mengupayakan agar ada pertemuan di luar mediasi sehingga saat mediasi semua lancar.
“Di mediasi pertama pun di tanggal 25 dan kedua 29 Juni 2020. Tak menemui titik temu,” tuturnya, saat ditemui di ruang komisi II DPRD Cilegon.
Lalu, pada saat Disnaker ingin mengadakan mediasi ketiga, perusahaan meminta penangguhan hingga 20 Juli 2020,dan disepakati oleh pihak serikat.
Sementara terkait informasi akan adanya PHK gelombang kedua di PT. Selago hingga saat ini, Disnaker Cilegon belum menerima surat pemberitahuan hal tersebut. Setelah ada surat masuk, baru ia akan memberikan statement terkait kabar tersebut.
“Ini kan baru katanya, saya mau kalo ada suratnya. Sehingga tak ada miss (kesalahan-red),” jelasnya.
“Harapannya bisa selesai lah, karena kan diaturan juga 30 hari kerja untuk penyelesaian ini. Kewenangan Pemerintah hanya mediasi saja tak bisa intervensi,” harapnya.
Sementara itu, Ketua PUK FSPKEP PT. Selago Syaifull Anwar menjelaskan, pada 22 Mei karyawan dikumpulkan oleh manajemen, dan 23 Mei surat untuk 61 Karyawan yang di-PHK di PT. Selago tiba di rumah.
“Hampir 40-50 orang merupakan Tenaga Kerja Lokal (TKL),” ucapnya. (*/A.Laksono)