Harus Dievaluasi! Kantong Parkir di Jalan Protokol Cilegon Jadi Penyebab Kemacetan

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) diminta untuk meninjau kembali sistem perparkiran di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon, terutama yang menggunakan badan jalan dari PCI sampai Simpang Tiga.

Sistem pengelolaan parkir yang diserahkan kepada petugas teknis lepas yang menggunakan badan jalan sebagai kantong parkir harus dievaluasi ulang, karena dinilai menjadi penyebab kemacetan di jalur utama Kota Cilegon selama ini.

“Kami minta agar sistem parkir di jalan protokol ini dievaluasi kembali. Kalau angkot sih paling ngetem di tempat rame aja, tapi kalau parkiran banyak titiknya yang selama ini menyebabkan kemacetan karena terjadinya penyempitan ruas jalan protokol. Ini merupakan dampak dari penerapan sistem parkir yang salah,” kata Supriyadi, aktivis LSM Gerakan Pemuda Peduli Banten (GP2B).

BI Banten

Selain itu, Supri juga meminta dasar pemberian SK kepada pengelola parkir perorangan harus dievaluasi sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

“Kalau memang pengelola parkiran di jalan protokol itu memiliki SK, apa dasar kelayakannya sehingga SK diberikan untuk menyediakan tempat parkir di jalan protokol yang menyebabkan kemacetan. Apa menurut UU LLAJ No. 22 tahun 2009 diperbolehkan mengelola parkir di badan jalan protokol?,” tegas Supri.

Sementara Uteng, Kabid Hubungan Darat Dishub Kota Cilegon beberapa kali coba akan dikonfirmasi di ruang kerjanya, masih sulit ditemui dan pintu ruangannya terkunci.

Hal yang sama juga dengan Kepala UPT Parkir, Bieben, saat coba ditemui, kata salah seorang staf mengaku bahwa yang bersangkutan tidak masuk kantor pada Kamis (13/4/2017) kemarin. (*)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien