Jalan Cut Nyak Dien Masjid Agung Cilegon Akan Ditutup, Pedagang Protes
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Peridustrian dan Perdagangan merencanakan penutupan jalur lalu lintas di Jalan Cut Nyak Dien menuju Stasiun Cilegon.
Hal ini direncanakan sejak bulan Januari 2018, melalui Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor 500/Kep.129-Eksda/2018 tentang penetapan lokasi kegiatan kaki lima sementara Masjid Agung Nurul Ikhlas Kota Cilegon.
Meski demikian, keputusan ini mendapatkan penolakan dari pedagang dan pemilik toko di sepanjang jalan Cut Nyak Dien.
Hal ini terlihat saat sedang dilakukannya pengukuran jalan oleh Disperindag didampingi oleh Satpol PP serta Dinas Perhubungan Kota Cilegon, beberapa pemilik toko berhamburan keluar langsung memberikan penolakan tegas ke Disperindag Kota Cilegon.
Seperti diungkapkan salah satu pedagang, Irlina, mengatakan pedagang serta pemilik toko menolak dengan adanya rencana tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa rencana ini sudah ditolak dari awal direncanakan pada Januari 2018 lalu, karena merugikan pedagang.
“Kami menolak dengan adanya keputusan ini, hal ini jelas merugikan kami yang sudah puluhan tahun di sini, bagaimana kita bisa beraktivitas? Siapa yang mau beli jajanan disini kalau ditutup nanti? Jika ditutup jalanya,” katanya, dengan nada tinggi.
Pedagang lain yang berjualan perangkat elektronik, Irwansyah mengungkapkan hal serupa, dengan adanya rencana penutupan jalan Cut Nyak Dien, menurutnya hal ini akan menghambat segala aktivitas pedagang.
“Kita yang jelas-jelas membayar pajak setiap bulannya, kenapa kita yang harus dirugikan? Bagaimana kita mau beraktivitas kalau kendaraan tidak boleh, bagaimana kita mengakut barang dagangan kita?” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan dan Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Ahmad Satiri, mengatakan, pengukuran jalan untuk memenuhi rencana penutupan jalan Cut Nyak Dien yang dilakukan saat ini Senin (9/4/2018) sebagai bentuk kerja Disperindag sesuai dengan keputusan walikota.
“Ya sekarang begini ini kan sesuai hasil rapat yang dilakukan oleh Sekda, nah kita akan tutup jalan dari nanti buat para pedagang kaki lima dari jam 5 sore sampe jam 12 malam. Pagi masih ada aktivitas buat para pedagang toko,” katannya saat ditemui di lokasi.
Menyikapi penolakan dari warga saat melakukan pengukuran, ia pun menyikapinya dengan tegas bahwa penolakan tersebut adalah hak dari pedagang dan itupun menjadi sebuah kajian bagi Pemerintah Kota Cilegon.
“Biarkan saja kita ingin tahu, hasil di lapangan seperti apa ini sebagai kajian kita kan gitu. Nah sekarang saat kita sedang pengukuran terjadi seperti ini, yah itu hak mereka. Justru inilah yang kita lakukan,” ujarnya.
Diketahui menurut Surat Keputusan Walikota Cilagon Nomor 500/Kep. 129-Eksda/2018 tentang penetapan lokasi kegiatan kaki lima sementara Masjid Agung Nurul Ikhlas Kota Cilegon Jalan Cut Nyak Dien menuju Stasiun Cilegon akan dilakukan penutupan setiap hari pukul 17.00 WIB sampai malam 00.00 WIB untuk aktivitas pedagang kaki lima paguyuban mandiri bersama (PMB). (*/Temon)