Jelang Acara Peringatan HUT Ke-21, Pemkot Cilegon Banjir Kritikan
CILEGON – Rencana Pemkot Cilegon yang akan menyelenggarakan Acara Peringatan HUT Ke-21 Kota Cilegon di Masjid Nurul Iman, terus mengalir kecaman dari elemen masyarakat.
Kali ini kritik dan kecamatan datang dari elemen mahasiswa Cilegon lainnya. Seperti yang diungkapkan oleh DPC Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah, Irkham Magfuri Jamas, yang menyoroti soal rencana acara yang berpotensi membuat kerumunan massa yang tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Berdasarkan temuan surat undangan yang dikeluarkan Pemkot Cilegon pada 21 April 2020 perihal Undangan Hari Jadi Kota Cilegon ke-21 Tahun 2020 dimana pada surat tersebut justru walikota mengundang kerumunan pada tgl 27 April di tengah pandemi yang terjadi. Hal tersebut tidak lah sepatutnya dikeluarkan oleh pimpinam daerah di tengah situasi pandemi,” ungkap Jamas kepada Fakta Banten, Minggu (26/4/2020) malam.
Menurut Jamas, undangan untuk kegiatan HUT Kota Cilegon yang digelar di masjid tersebut, bertentangan dengan himbauan Walikota Cilegon sendiri, yang dikeluarkan pada 22 Maret 2020, agar masyarakat Cilegon dalam menjalankan ibadah ritual bulan suci Ramadhan tidak Shalat Tarawih berjama’ah, Tadarus, I’tikaf di dalam masjid.
“Maka dengan ini kami atas nama DPC GEMA Al-Khairiyah Cilegon mengecam keras tindakan non-etis yang dilakukan Pemkot Cilegon, dan mendesak untuk membatalkan kegiatan istighosah tersebut,” tegasnya.
Di lain pihak, kritik tajam juga dilontarkan oleh Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Rizky Putra Sandika, yang lebih menyikapi tentang kondisi pembangunan Kota Cilegon yang masih terlambat dan belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Salah satu yang disoroti Rizky, seperti banyaknya gedung atau perkantoran Pemkot Cilegon yang statusnya masih ngontrak dan bahkan menumpang di lahan milik BUMN PT Krakatau Steel.
“21 tahun Kota Cilegon memisahkan diri dari Kabupaten Serang, Pusat Pemerintah Kota Cilegon masih menumpang di tanah milik industri, masih ada kantor pemerintah yang ngontrak. Seharusnya Cilegon sebagai kota yang dikelilingi industri sudah mampu merencanakan pusat pemerintahan yang berdiri di tanah aset sendiri,” tegasnya.
Selain itu, Rizky juga menyoroti masih banyaknya persoalan warga yang masih belum terselesaikan di usia Kota Cilegon 21 tahun.
“Seperti pengangguran, pendidikan dan perencanaan pembangunan yang asal-asalan. Bayangkan saja 21 tahun usia Kota Cilegon masih ada salah satu kecamatan yang belum memiliki SMP Negeri,” ungkapnya.
“Lalu banyak investasi yang masuk di Cilegon tidak bisa mengurangi angka pengangguran, jika pemerintah tegas dan berani dengan masuknya investasi dan industri yang sangat banyak ini pemerintah bisa melakukan langkah-langkah strategis seperti membuat usaha hilir dari industri, atau menerapkan janji one village one product seperti yang tercantum di RPJMD. Tapi kenyataannya tak terwujud,” bebernya.
Selain gagalnya peran eksekutif Pemkot Cilegon, Rizky juga menilai DPRD Kota Cilegon gagal dalam menjalankan peran tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya sebagai lembaga pengawas, legislasi dan budgeting. DPRD dinilai masih kurang maksimal dalam kinerjanya, bahkan Rizky juga mempertanyakan hasil dari tupoksi wakil rakyat selama ini.
“Sebagai legislatif harus serius dan melakukan langkah kongkrit, jangan kunker aja tapi hasilnya nihil. Anggota DPRD kota dan provinsi Dapil Cilegon sebagai wakil masyarakat Cilegon di provinsi juga harus serius jangan umbar janji saja,” tandasnya. (*/Ilung)
