Wisata Anyer

Anggota DPRD Kabupaten Serang Sri Rejeki Sebut Raperda LP2B Belum bisa Dibentuk, Tunggu Penyelesaian Raperda RTRW

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang terus mendorong pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dari sejumlah usulan yang ada, dua raperda strategis yang menjadi perhatian yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Barang kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki mengatakan, pada prinsipnya DPRD berharap seluruh raperda yang diprakarsai baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Serang dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi perda.

Menurutnya, keberadaan perda sangat penting sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah daerah sehingga setiap program dan regulasi memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Selaku anggota Bapemperda, saya tentunya ingin setiap perda yang diprakarsai oleh DPRD maupun bupati itu dapat terwujud. Karena perda dibuat untuk mengatur regulasi agar lebih jelas, memiliki payung hukum, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Tentu dengan catatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Sri Rejeki, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu raperda yang hingga kini masih dalam proses pembahasan adalah Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Awalnya, DPRD menargetkan pembahasan raperda tersebut dapat diselesaikan pada masa sidang ketiga tahun ini.

Namun dalam perkembangannya, pembahasan LP2B belum dapat dituntaskan karena masih menunggu penyelesaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.

“LP2B sebenarnya kami perkirakan bisa diselesaikan pada masa sidang ketiga ini. Tetapi ternyata belum bisa karena harus menunggu perda RTRW terlebih dahulu,” katanya.

Sri Rejeki mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, proses penyusunan dan penyelesaian Perda RTRW masih dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang.

Ia menyebutkan, jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, perda RTRW kemungkinan baru dapat direalisasikan pada Oktober 2026.

“Sementara perda RTRW itu baru bisa direalisasikan, insyaallah pada bulan Oktober nanti, berdasarkan kesiapan dari OPD yang menangani, yaitu PUPR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Rejeki menjelaskan bahwa nasib Raperda LP2B akan sangat bergantung pada substansi yang nantinya diatur dalam Perda RTRW.

DPRD akan terlebih dahulu mempelajari dan mencermati ketentuan yang dimuat dalam regulasi tata ruang tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Menurut dia, apabila pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sudah tercakup secara komprehensif dalam Perda RTRW, maka kemungkinan besar penyusunan perda khusus LP2B tidak lagi diperlukan.

Sebaliknya, jika materi terkait LP2B belum diatur secara rinci dalam perda RTRW, maka DPRD bersama pemerintah daerah akan mempertimbangkan pembentukan perda tersendiri yang secara khusus mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kami akan melihat terlebih dahulu regulasi yang terdapat di dalam perda RTRW. Jika aturan mengenai LP2B sudah masuk dan diatur dalam perda RTRW, maka kemungkinan perda LP2B akan dicoret. Namun apabila belum diatur, maka bisa dibentuk regulasi baru yang khusus mengatur LP2B,” pungkasnya. ***

DPRD Banten Hari Pancasila
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien