Jelang Pilkada 2018, Kekosongan Komisioner Bawaslu Banten Harus Segera Diisi

CILEGON – Pasca terpilih dan sudah dilantiknya Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Banten Pramono Ubaid Tanthowi menjadi komisioner KPU RI oleh Presiden beberapa waktu yang lalu, berimbas pada berkurangnya komposisi komisioner di Bawaslu Banten.

Sementara mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 sudah semakin mendekati waktu pelaksanaannya. Sejumlah elemen masyarakat mendorong agar kekosongan komisioner Bawaslu Banten segera diisi dan dilengkapi untuk menunjang kinerja yang lebih baik.

Salah satunya yang mendorong adalah PB Al-Khairiyah.

“Pasca terpilih dan telah dilantiknya Ketua Bawaslu Banten menjadi Komisioner KPU RI oleh Presiden RI beberapa waktu lalu, membuat terjadi kekosongan komposisi anggota Bawaslu Banten. Sementara tahapan Pilkada Serentak 2018 sudah semakin dekat dan memerlukan pengawasan,” ujar Nawawi Sahim, Sekjend PB Al-Khairiyah kepada Fakta Banten, Rabu (3/5/2017).

Lebih lanjut, PB Al-Khairiyah mendesak pihak Bawaslu RI untuk sesegera mungkin melakukan pergantian anggota di Bawaslu Banten sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak Bawaslu RI untuk segera melakukan pergantian antar waktu anggota Bawaslu Banten,” tegas pria yang akrab disapa Haji Wawi ini.

Sementara diketahui sesuai ketentuan hasil seleksi, ada tiga nama cadangan Komisioner Bawaslu yang berhak menggantikan dan mengisi kekosongan jika terjadi PAW. Beberapa nama dan nomor urut hasil seleksinya yaitu, N. Abdurrosyid Siddiq, Jaya Kurnia, dan Maskur.

“Untuk dimaklumi bahwa Maskur, kini sudah menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten. Sementara Jaya Kurnia sudah pindah domisili ke Jakarta Timur sejak tahun 2016 lalu. Jadi hanya satu yang berpeluang, dan diharapkan ini segera diproses,” tegas Haji Wawi.

Sebelumnya juga diketahui, untuk jabatan Ketua Bawaslu Banten pasca ditinggalkan Pramono kini dipimpin oleh Solihin.

Solihin merupakan salah anggota Bawaslu Banten bersama Pramono U Tantowi dan Eka Satialaksmana.

Selain itu juga diketahui bahwa masa jabatan Bawaslu Banten untuk periode 2012-2017 hanya tersisa 5 bulan saja, hingga 22 September 2017.

Komisioner Bawaslu Banten, Eka Satialaksmana menjelaskan, dalam sisa waktu yang singkat ini terdapat dua fokus utama Bawaslu, yaitu menyiapkan laporan akhir terkait pengawasan, pelaporan dan penindakan dalam Pilkada Banten 2017 lalu.

“Kita juga masih punya tanggungjawab untuk mulai melakukan sosialisasi terkait pengawasan Pileg Pilpres dan Pilkada di empat kabupaten kota,” katanya. (*)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien