Kadis Pol PP Cilegon Sebut Pengelola Hiburan Selama Ini Taat Aturan

CILEGON – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon bekerjasama dengan Kecamatan Jombang mengadakan sosialisasi dan penyuluhan mengenai Peraturan Daerah (Perda) di Aula Kecamatan Jombang, Rabu (1/8/2018).

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pol PP, Juhadi M Syukur, mengungkapkan bahwa Perda yang ada di Kota Cilegon sudah sering disosialisasikan kepada masyarakat melalui SKPD masing-masing.

“Perda sudah disosialisasikan setiap tahunnya. Semua peraturan itu saya yakin masyarakat sudah tahu,” ungkapnya.

Hal ini membuat Juhadi yakin bahwa masyarakat dan para pelaku usaha tahu akan Perda yang berlaku.

Sebagai buktinya, Juhadi menyebutkan, bahwa setiap Satpol PP melakukan razia rutin ke tempat hiburan malam tidak pernah menemukan ada yang melewati jam 12 malam, batas waktu operasional.

Kartini dprd serang

“Jam tayang sampai jam 12 (malam), ada yang membangkang ada yang membandel, berarti itu kategori dzolim. Setiap malam Minggu keliling, kalau kita razia itu tutup semua, berarti pengelola hiburan itu taat hukum taat aturan. Selain sidak, ada pengawasan-pengawasan, satu bulan delapan orang, dibagi dua tim,” imbuhnya.

Juhadi juga menyampaikan jika masyarakat menemukan ada kontrakan-kontrakan yang menyalahi aturan dan digunakan untuk tempat maksiat, dirinya harap ada sikap dan peran serta dari masyarakat dan tokoh setempat.

“Kalau ada kontrakan yang membandel selesaikan secara kekeluargaan, dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Agus Ariyadi, Camat Jombang, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat terutama para pelaku usaha kontrakan dan hiburan yang ada di Kecamatan Jombang.

“Terimakasih telah hadir dengan kesadaran dan keikhlasan. Satu pertanda positif sinergi pembangunam pemerintah. Jombang kawasan jasa dan perdagangan, karena hidupnya ingin nyaman harus menyadari ketertiban itu,” jelasnya. (*/Ika)

Polda