Kapal yang Dicuri di Perairan Puloampel Ternyata Barang Bukti Sitaan Kejaksaan

Dprd ied

SERANG – Kapal Motor (KM) Kayu Eboni senilai Rp40 miliar yang diduga dicuri di Perairan Puloampel, Kabupaten Serang, Kamis (23/5/2019) lalu ternyata merupakan kapal barang bukti titipan Kejari Jakarta Pusat.

KM Kayu Eboni adalah sitaan negara dalam kasus pemberian kredit oleh PT PANN ke PT Meranti. Pada 2011 PT PANN mengucurkan kredit kepada perusahaan Group PT Meranti Maritime untuk pengadaan kapal KM Kayu Putih.

Namun, KM Kayu Putih ternyata tidak layak jalan dan tidak bisa beroperasi. Alhasil, cicilan kredit jadi macet. Kemudian, KM Kayu Putih dikembalikan dalam kondisi tidak baik. PT Meranti Maritime masih memiliki utang kepada PT PANN sebesar USD18 juta dan Rp21 juta dengan jatuh tempo pembayaran pada 2015 lalu. Hampir bersamaan, PT Meranti Bahari, anak perusahaan dari PT Meranti Maritime, juga mendapat kucuran kredit dari PT PANN untuk membeli KM Kayu Eboni sebesar USD27 juta. Kapal tersebut sebagai jaminan.

Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana berupa mark-up dalam pemberian fasilitas keuangan negara untuk pembelian kapal yang dilakukan oleh PT Meranti Maritime dan PT Meranti Bahari. Pemberian dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritim diduga telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengenai larangan pemberian dana talangan.

“Kapal Eboni sudah dirampas oleh negara, dititipkan ke PT PANN (Pengembangan Armada Niaga Nasional-red) untuk perawatan dan kita masih proses lelang. Ternyata ada yang mengaku-ngaku pemilik yang sah dengan menunjukkan dokumen-dokumen,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Agung Mukri, Senin (27/5/2019) sebagaimana dikutip Radar Banten.

dprd tangsel

Menurut kabar yang diterima Fakta Banten, KM Kayu Eboni diduga dipindahkan oleh sejumlah pihak yang belum diketahui identitasnya. Pencuri memotong rantai kapal dan menariknya menggunakan tugboat.

Informasi yang dihimpun, kasus pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, dengan melibatkan tujuh orang ABK yang mengaku disuruh oleh pemilik kapal untuk memindahkan kapal tersebut.

Penarikan menggunakan dua tugboat tersebut dilakukan karena kapal dalam keadaan mati mesin atau black-out. Dua tugboat yang menarik kapal tersebut diketahui bernama Lampung Neolitus 01 dan Dragon Net II.

Saat ini, KM Kayu Eboni berada di Perairan Salira dengan Jetty milik PT Indra Jaya Abadi, perusahaan tempat pemotongan kapal.

Selain itu, saat dilakukan penarikan paksa tersebut, diduga ada dua kapal patroli polisi yang juga ikut melakukan pengawalan. Pihak Kejari Jakarta Pusat yang mengetahui kasus pencurian tersebut telah membuat laporan di Polda Banten. Laporan tersebut dibuat oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat Ista Catur Widisusilo pada 24 Mei 2019 dengan Nomor: TBL/192/V/RES.1.8/SPKT II/Banten. (*/Red/RB)

Golkat ied