KI Banten Himbau Pemkot Cilegon Tidak Takut Untuk Transparansi Anggaran Kepada Publik

 

CILEGON – Komisi Informasi Provinsi Banten menekankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Banten untuk tidak takut dalam memberikan informasi publik baik terkait transparansi kebijakan, dokumen dan anggaran.

Hal itu disampaikan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten pada saat memberikan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon di Aula Diskominfo Cilegon, Rabu (15/2/2023).

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian atau Diskominfo mengatakan bahwa mereka memiliki kekhawatiran untuk memberikan informasi terutama transparansi anggaran seperti mengupload Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke website, dikarenakan khawatir dokumen atau informasi tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

“Kominfo hanya ringkasannya kalau DPA, kalau rincian minta ke OPD, pakai surat resmi, tujuannya untuk apa. Khawatir kalau rincian semuanya bisa disalahgunakan sama yang tidak berkepentingan,” kata Kepala Dinas Kominfo Didin Supriatna Maulana.

Komisioner Komisi informasi Provinsi Banten Bidang Penyelesaian Sengketa informasi Luthfi Nawawi saat memberikan materi pada sosialisasi tersebut juga menilai bahwa, ASN di Provinsi Banten masih banyak yang takut dalam memberikan informasi publik.

Padahal informasi tersebut wajib diberikan kepada publik sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lutfhi bahkan mengatakan, informasi publik itu adalah hak rakyat untuk mendapatkannya, karena kata Lutfhi sesungguhnya negara ini adalah milik rakyat, rakyatlah yang memiliki negara dan ASN atau pegawai negeri sipil hanya sebagai pengelola saja.

“Permohonan informasi dokumen harus dilayani. Bapak ibu kan sudah disumpah sebagai pejabat yang memiliki amanat untuk itu. Karena sesungguhnya yang memiliki negara ini adalah rakyat, kita hanya pengelola saja, jadi Bapak Ibu harus melihat itu adalah rakyat, pemilik negara ini, dan jangan memandang rendah rakyat dan menganggap mereka tidak pantas mendapatkan informasi itu,” jelas Lutfhi saat menyampaikan materi.

Diterangkan olehnya, jika bukan dari pegawai negeri sipil yang memberikan informasi publik, maka tidak ada lagi yang dapat memberikan informasi atau dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat, guna mengawasi atau turut serta dalam pembangunan, kebijakan, dan pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Badan Publik atau Pemerintah Kota Cilegon.

“Ada orang datang ke dinas mau minta informasi publik, lalu siapa yang melayani? PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang melayani. Kendalinya adalah Bapak Ibu yang sudah disumpah, jadi harus ditanggapi dengan baik apabila ada orang yang datang, harus dilayani dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut Lutfhi menjelaskan, apabila yang diminta oleh publik adalah dokumen atau informasi yang dikecualikan, maka PPID bisa menjawab permohonan masyarakat itu dengan memberitahukan bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan dan pemerintah menolak untuk memberikan.

“Itu hak badan publik untuk menolak permohonan informasi publik kalau itu informasi yang dikecualikan. Lihat daftar informasi yang dikecualikan dari Pemkot Cilegon. Jangan malah takut dan berpikir aduh nanti ketauan saya, ketauan apa kan? Jadi boleh menolak, dan harus tetap menjawab permohonan masyarakat. Jangan malah ngumpet terus ngajak ngopi, nanti yang ada abis duit Bapak dan Ibu,” tuturnya.

Diketahui dari Diskominfo Kota Cilegon, memang saat ini pemerintah masih menyusun daftar informasi yang dikecualikan, jadi saat ini belum ada daftar informasi yang dikecualikan dari Pemerintah Kota Cilegon.

Amdal Mayora Tangerang

Di tempat dan waktu yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman mengatakan hal serupa dengan Lutfhi, bahwa KI Banten menegaskan kepada Badan Publik dalam hal ini Pemkot Cilegon untuk tidak takut dalam memberikan informasi publik atau dokumen publik seperti halnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara rinci di website.

“Tidak perlu khawatir ya karena semua ini ada konsekuensi hukumnya, bagi para pihak yang tidak memberikan informasi itu juga akan ada konsekuensi hukumnya ataupun dari pengguna informasi yang menyalahgunakan ada konsekuensi hukumnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Hilman saat diwawancarai.

Diketahui, dasar aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab XI Ketentuan Pidana Pasal 52 yang berbunyi ‘Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)’ dan juga pada pasal 51 yang berbunyi ‘Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)’.

Selain itu, Hilman juga mengapresiasi himbauan dan inisiasi Walikota Cilegon Helldy Agustian terkait publikasi DPA secara rinci harus tertuang di website dan seluruh elemen masyarakat bisa mengaksesnya.

“Bentuk kebijakan Walikota Cilegon perlu diapresiasi ya perlu ditindaklanjuti dengan mengupload dari pada DPA yang secara keseluruhan dan itu tidak masalah,” jelas Hilman.

Hilman juga mendukung inisiasi Walikota Cilegon tersebut walaupun hal itu dipandang lain oleh Diskominfo Kota Cilegon yang tidak ingin meng-upload DPA secara rinci di website karena kekhawatiran disalahgunakan.

“KI sudah pasti sangat mendukung, dan itu tidak masalah kok, dan jangan khawatir karena ada Undang-undangnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Hilman, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) itu bukanlah dokumen publik yang harus didapat melalui permohonan seperti yang disampaikan oleh Kadis Kominfo Cilegon Didin Supriatna Maulana.

Hilman mengatakan, bahwa DPA merupakan dokumen publik yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada.

“DPA itu bukan kategori yang harus didapatkan melalui permohonan, seperti yang disampaikan Kadis Kominfo apabila kita ingin mendapatkan DPA harus mengajukan permohonan kepada PPID itu jalan terakhirnya melalui surat permohonan, kalau ada inisiatif dari badan publik Pemkot Cilegon untuk mengupload di website dan bisa diakses semua orang itu lebih bagus,” terangnya.

Selain itu, kata Hilman, DPA bukan termasuk ke dalam Informasi Publik yang dikecualikan dan merupakan informasi terbuka yang semua orang bisa mendapatkannya.

“Terkait dengan DPA itu bukan informasi yang dikecualikan merupakan informasi terbuka yang bisa dimohonkan oleh pemohon, namun ini jalan terakhir, apabila memang Pemkot tidak mengupload DPA secara rinci di website dan hanya ringkasannya saja,” pungkas Hilman.

“Kalau memang Diskominfo Kota Cilegon memiliki kebijakan bahwa harus mengajukan permohonan apabila ingin mendapatkan DPA secara rinci maka memang akan dibatasi informasi tersebut untuk apa. Dan di dalam surat permohonan informasi publik juga kan tentu pemohon itu akan menyampaikan alasannya untuk apa nah badan publik wajib memberikan informasi tersebut,” imbuhnya.

Terakhir, ia mengapresiasi juga Pemerintah Kota Cilegon dengan adanya sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik itu dan beberapa inisiatif lainnya, Hilman menilai Pemkot Cilegon sudah ada pergerakan untuk berubah menjadi lebih baik sebagai kota yang Informatif dan komunikatif.

“Dibandingkan dengan daerah lain kalau saya melihat, Kota Cilegon sudah punya komitmen untuk terbuka,” ucap Hilman. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien