CILEGON – Tiga orang pengusaha sebagai penggagas mosi tidak percaya kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon dilaporkan ke Kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan tandatangan. Mereka adalah Ahmad Yusdi, Haji Hamid dan Haji Aldin.
Tuduhan yang belum terbukti tersebut bahkan telah sengaja disebarkan luaskan oleh pelapor melalui pemberitaan media massa, pada Selasa (9/4/2019).
Namun ketiga orang terlapor yang namanya disebarkan melalui pemberitaan media itu, dengan tegas membantah tuduhan yang dilaporkan oleh pria bernama Sanusi. Bahkan melalui kuasa hukumnya, ketiga pengusaha akan melaporkan balik Sanusi dengan dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.
Ketiga pengusaha tersebut, melalui kuasa hukumnya, Agus Rahmat, menjelaskan bahwa tanda tangan mosi tidak percaya yang diserahkan ke Kadin Banten dan menjadi bukti serta dasar laporan Sanusi, adalah tanda tangan pengurus Kadin yang sebenarnya adalah Ahyadi Sanusi, bukan atas nama pelapor Sanusi MS.
“Laporan saudara Sanusi MS dengan saksi saudara Sam’un dan Saefudin, yang mengatakan itu dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Haji Hamid, Haji Aldin dan Ahmad Yusdi, saya katakan bahwa apa yang dilakukan oleh pelapor itu tidak mempunyai dasar. Pertama kalau itu dituduhkan pemalsuan, dimana letak pemalsuannya? Karena delik ini tidak bisa digeser-geser. Kalau kita bicara delik pemalsuan, maka siapa yang melakukan pemalsuan? Apakah ketiga orang terlapor ini yang memalsukan? Lalu siapa yang dirugikan, Sanusi? Sedangkan yang menandatangani atas nama Sanusi itu ya memang Ahyadi Sanusi,” ungkap Agus Rahmat, Selasa (9/4/2019) malam.
Penandatanganan pada draft mosi tidak percaya oleh Ahyadi Sanusi, adalah sah sebagai pengurus Kadin.
“Ahyadi melakukan tanda tangan itu didasarkan karena memang pada pelantikan pengurus Kadin Cilegon tahun 2014 saat dipanggil nama Sanusi yang maju dan dilantik adalah Ahyadi Sanusi. Jadi secara de facto, Sanusi dalam SK Kepengurusan Kadin itu adalah Ahyadi Sanusi, bukan Sanusi MS,” jelasnya.
Agus dan ketiga pengusaha terlapor yang juga pengurus Kadin Cilegon ini, mengaku tidak pernah tahu sosok Sanusi MS yang mengklaim sebagai pengurus itu.
“Kenapa selama kurun waktu itu tidak ada klarifikasi, keberatan, atau pernyataan tertulis, dan kok baru sekarang menyatakan itu? Atas dasar apa mengklaim Sanusi adalah dia?”
“Oleh karena itu, bahwa apa yang dilakukan oleh Sanusi (bersama pengacaranya) terhadap klien kami itu sudah mencederai klien kami, maka kami akan melakukan tuntutan balik dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Kami akan segera melapor ke Polres Cilegon,” tegas Agus yang menjabat Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Advokasi Hukum ini.
Dalam hal adanya pemahaman berbeda soal status kepengurusan, menurut Agus, hal itu adalah ranah aturan organisasi bukan merupakan delik hukum karena berawal dari surat mosi tidak percaya di internal organisasi.
“Ini tidak diatur dalam AD/ART, tetapi mosi tidak percaya itu tidak ada kewenangan siapapun untuk melarang, itu hak pengurus atau anggota. Di dalam hukum di Indonesia itu, segala sesuatu yang belum ada tata hukumnya ya tidak bisa dihukumi. Sedangkan soal tuduhan pemalsuan itu, sebenarnya soal klaim nama pengurus saja. Dimana letak pemalsuannya? Satupun tidak bisa dimasukan dalam unsur delik hukum. Pemalsuan itu bisa dikatakan bila ada orang mengaku-ngaku, mencomot nama, meniru seolah seperti aslinya kalau itu pemalsuan,” imbuhnya.
“Kalau bicara organisasi selesaikan secara organisasi, di situ ada ranahnya, mekanismenya, tidak lari keluar malah ke aparatur kepolisian ini kan beda jalur. Kami harus menyelamatkan, meluruskan, apalagi ini menyangkut nama baik seorang pengusaha yang diumumkan di media seperti itu, jelas dirugikan. Pengusaha-pengusaha ini kan sudah bermitra dengan industri-industri yang ada di Cilegon, bagaimana kalau kemudian kerjasama mereka terganggu karena itu. Ini nama baik, tidak sesedaerhana itu,” tegasnya.
Sementara Ahmad Yusdi, selaku pihak terlapor mengaku tindakannya melakukan mosi tidak percaya, karena memiliki hak sebagai pengurus Kadin Cilegon yang sah.
“Saya nggak mengerti kenapa saya, Haji Hamid dan Haji Aldin dilaporkan. Saya bingung, karena kami bertiga itu tidak pernah memalsukan tandatangan siapapun. Yang kami tandatangani itu surat pengantar mosi tidak percaya yang diserahkan kepada Kadin Provinsi Banten. Sedangkan tandatangan mosi tidak percaya, semuanya murni dari para pengurus sendiri,” jelas Yusdi.
Yusdi mengamini apa yang disampaikan kuasa hukumnya, bahwa para terlapor merasa dirugikan karena namanya disebut-sebut dan tertuduh untuk kasus hukum.
“Ini jelas kerugian materil dan secara moril, nama baik kami para pengusaha ini dirusak dengan tuduhan yang serampangan dan tidak jelas dasarnya. Belum apa-apa tanpa mempertimbangkan asa praduga tak bersalah, nama kami disiarkan di media massa dalam kasus hukum, tentu ini akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan balik,” tegas Yusdi. (*/Ilung)
[socialpoll id=”2521136″]