JAKARTA – Komisaris Independen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Roy Maningkas mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya di perusahaan baja plat merah tersebut. Surat pengunduran diri sudah disampaikan sejak 11 Juli 2019 lalu.
Roy menjelaskan duduk perkara permohonan pengunduran dirinya. Hal tersebut didasari oleh pengujian Blast Furnace dipaksakan untuk selesai dalam dua bulan agar dapat diterima PT Krakatau Steel, padahal begitu banyak item yang harus diuji keandalan dan keamanan, tidak mungkin hanya diuji dalam dua bulan, padahal dalam kontrak minimal 6 bulan pengujian.
“Untuk itu saya mengajukan surat kepada Kementerian BUMN dengan dissenting opinion Project Blast Furnace dan sekaligus surat permohonan pengunduran diri sebagai Komisaris Independen PT Krakatau Steel untuk mendapatkan perhatian dari kementerian BUMN agar Negara tidak dirugikan,” kata Roy sebagaimana dikutip dari CNBC, Selasa (23/7/2019).
Sebenarnya, Roy mengungkapkan, sejak 11 Juli 2019, permohonan pengunduran diri sebagai Komisaris Independen dengan alasan-alasan tersebut di atas bukanlah untuk konsumsi publik tetapi prosedur korporasi biasa. Pengunduran dirinya akan berlaku efektif 30 hari setelah tanggal diajukannya surat permohonan, yakni 11 Agustus 2019.
“Namun, respon Kementerian BUMN yang negatif dengan dissenting opinion, saya anggap tidak proporsional, yaitu menerima permohonan pengunduran diri saya tanpa menyinggung substansi dissenting opinion hanya dijawab melalui WA (WhatsApp) bahwa mereka tidak puas dengan dissenting opinion saya,” ujarnya.
“Padahal posisi saya sebagai komisaris independen adalah menjaga kepentingan pemegang saham merah putih dan pemegang saham publik sebagai pemegang saham perseroan,” tambah Roy. (*/CNBC)