Kontraktor Keluhkan Ada Permintaan Uang Setoran oleh Pejabat Dinas di Cilegon

Dprd ied

CILEGON – Banyaknya proyek pembangunan infrastruktur di Kota Cilegon yang bersumber dari APBD Kota Cilegon pada pertengahan tahun 2018 ini, dilaksanakan oleh Dinas atau SKPD sebagai pengguna anggaran atau pihak pihak kedua.

Diketahui, dalam pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010, PPK bertanggung jawab terhadap semua tahapan dalam pengadaan barang dan jasa, dimulai dari perencanaan hingga selesainya pelaksanaan pekerjaan termasuk pembayaran atas tagihan yang diajukan oleh penyedia.

Namun, dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut yang dilaksanakan oleh penyedia jasa atau pihak ketiga dalam hal ini kontraktor pelaksana, justru mengeluhkan banyaknya biaya potongan yang dilakukan oleh oknum pejabat dinas/OPD di Kota Cilegon.

Seperti yang diungkapkan salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya ini, kepada faktabanten.co.id Rabu (25/7/2018) sore. Ia mengeluhkan para oknum pejabat yang kerap meminta uang setoran dengan nominal sekian persen dari besar anggaran proyek.

“Kalau nggak dikasih SPK-nya nggak keluar, oknum pejabatnya nggak mau tanda tangan, belum SPMK nya. Bukan cuma dinas ini doang, setahu dan pengalaman saya hampir semua dinas begitu. Dan potongan ini tidak resmi nggak ada kwitansi atau materai,” keluhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, besaran potongan biaya yang jika ditotal mencapai puluhan persen, yang diminta para oknum pejabat salah satu dinas. Dimana kontraktor tersebut masih berharap turunnya paket yang dijanjikan.

dprd tangsel

“Ibarat menunggu hujan dari langit di musim kemarau. Potongan ini sekian persen, itu sekian persen, belum PPN. Dan itu harus cash diberikan kepada oknum pejabat pembuat kontrak,” terangnya.

“Bahkan banyak kontraktor pada kandas karena uang sudah pada masuk duluan ternyata paket (proyek) nihil. Sedangkan uang tersebut uang yang berputar dari pinjaman bank. Mana yang ketawa, mana yang menangis,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Cilegon Krisis Center (CKC), Yayan, ketika dimintai tanggapannya terkait persoalan ini, mengecam ulah para oknum pejabat Cilegon yang kerap melakukan Punguyan Liar (Pungli) terhadap para kontraktor pelaksana proyek APBD di kota baja.

“Akibat dari banyaknya pengeluaran yang tinggi bagi kontraktor, akan berdampak terhadap rendahnya kualitas pekerjaan di lapangan,” tegasnya.

Pihaknya berharap, praktik uang fee untuk pembuatan kontrak segera dihentikan dengan cara administrasi birokrasi yang diperpendek untuk menghindari proses hukum. Selain itu Yayan juga mendorong para kontraktor untuk berani membuka praktik pungli yang dialaminya.

“Adanya pungutan yang dilakukan dan menjadi pendapatan dinas, tidak mungkin ada aturan yang membolehkannya. Ini jelas katagori Pungli yang diperoleh dari rekanan dan sangat rawan berhadapan dengan hukum. Harusnya kontraktor berani melaporkan hal ini,” tegasnya. (*/Ilung)

Golkat ied