Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Tuntut Ganti Rugi Pemerintah

 

CILEGON – Pengendara yang menjadi korban kecelakaan akibat jalanan rusak dapat menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Tuntutan ganti rugi dapat dilakukan oleh pengguna jalan yang menjadi korban.

Mengingat, dalam peristiwa kecelakaan itu terdapat tanggung jawab penyelengaraan jalan dalam hal ini Pemerintah, Penegak hukum ataupun instansi terkait.

“Karena dalam kecelakaan itu terdapat kerugian yang bersifat materil yang dialami korban. Apalagi yang saya dengar korban tidak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit,” ujar Lukman Hakim selaku praktisi hukum kepada Fakta Banten, Rabu (8/3/2023).

Dengan timbulnya kerugian materil yang menimpa korban, jelas bahwa penyelenggara jalan harus bertanggung jawab atas kerugian materil yang di derita korban.

Sebetulnya sambung Lukman, terkait tuntutan itu harus diwujudkan oleh korban selaku pengguna jalan, agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi melalui pertanggungjawaban berupa tuntutan perdata.

Kartini dprd serang

Selain itu, fungsi kelaikan jalan harus terus di uji terlebih dahulu oleh semua pemangku kepentingan atau instansi terkait untuk kepentingan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Jadi apabila ada jalan rusak yang membahayakan, UU mengamanatkan atau melalui penegakan hukum itu, menyampaikan kondisi jalan rusak yang membahayakan pengendara.” terang Lukman.

Menurut UU Lalu lintas kata dia, jalan rusak sebenarnya perlu diberi tanda. Apabila penyelenggara tidak memberi tanda pada jalanan yang rusak, secara hukum penyelenggara jalan patut dituntut ganti rugi atau patut disalahkan.

“Apalagi konteksnya itu adalah jalannya jalan Kota, bukan jalan Provinsi atau jalan Nasional. Nah itu menjadi kewenangan Walikota,” paparnya.

Kalau saja di tempat-tempat lain Walikota atau Wakil Walikota melihat ada jalan yang rusak dan bisa segara ditambal, maka perlu segera dilakukan, tidak harus menunggu-nunggu atau menunggu ada korban terlebih dahulu, maka dalam hal itu terdapat kelalaian.

“Malu dong, Kota yang disebut Petro Dolar atau juga menjadi percontohan bagi Kota-kota lain, ternyata jalannya di perkampungannya pada rusak. Ini upaya pemerintahnya seperti apa.” pungkasnya. (*/Wan)

Polda