KT Kecamatan Desak Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon yang Rangkap Jabatan Agar Mundur

Hut bhayangkara

CILEGON – Khawatir kepengurusan akan vakum dan jalan di tempat, sebagian pengurus Karang Taruna yang ada di Kota Cilegon mendesak para pengurus Karang Taruna yang rangkap jabatan untuk secepatnya mengundurkan diri atau memilih salah satu jabatan yang rangkap itu.

Desakan itu datang dari para pengurus yang ada di tingkat Kecamatan salah satunya adalah Erwinsyah, Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Pulomerak.

“Saya mendesak bagi para pengurus yang rangkap jabatan untuk secepatnya
mengundurkan diri dari jabatan rangkapnya,” tegas Erwinsyah saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis (1/4/2021).

Erwin menambahkan, persolan mereka rangkap jabatan itu hak mereka. Namun hal itu menjadi persoalan ketika mereka tidak bisa membagi waktu sehingga program-program yang sudah diagendakan tidak berjalan maksimal akibat pengurus tidak bisa membagi waktu.

Loading...

“Soal dia rangkap jabatan itu hak mereka, tapi saya khawatir mereka tidak akan maksimal mengurus dua dapur. Apalagi program-program karang taruna ke depan cukup padat, jadi dari pada temen – temen khawatir lebih baik mereka menanggalkan jabatannya dan secepatnya melakukan Temu Karya Luar Biasa untuk mengisi jabatan yang ditinggalkannya,” kata Erwin.

Hal senada juga diungkapkan, Gallyh Akur Aulia Ketua Karang Taruna Kelurahan Citangkil. Menurut Gallyh sebaiknya anggota yang rangkap jabatan itu untuk segera mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kader terbaiknya untuk menjadi pengurus.

“Pengurus Kecamatan yang didaulat menjadi pengurus Karang Taruna Kota sebaiknya secara legowo untuk mundur dari rangkap jabatanya. Walaupun diaturan diperbolehkan tapi secara etika itu terkesan kurang pantas, makanya saya mendorong untuk kepada pihak pengurus kota untuk menegur jika ada pengurus yang rangkap jabatan,” katanya.

Dihubungi melalui telepon selularnya, salah seorang pengurus Karang Taruna Provinsi Banten, Rahmadi Ramidin menjelaskan soal aturan rangkap jabatan bagi pengurus. Menurutnya tidak ada aturan yang spesifik terkait rangkap jabatan bagi pengurus terkecuali Ketua Karang Taruna.

“Terkait aturan soal rangkap jabatan untuk jabatan sekretaris, wakil ketua dan yang lainya itu secara aturan tidak masalah hanya jabatan Ketua yang tidak boleh rangkap jabatan akan tetapi jika rangkap jabatan itu memperberat tugas mereka lebih baik pilih salah satu, mau jadi pengurus Kecamatan atau pengurus Kota agar mereka tidak mempunyai beban jika menjabat,” katanya. (*/Red)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien