Kurangnya Perhatian Terhadap Infrastruktur Pendidikan, IMC Sebut Dindik Cilegon Gagal
CILEGON – Menanggapi fenomena pendidikan yang baru-baru ini terjadi di Kota Cilegon, dan dari banyak persoalan pendidikan di Kota Cilegon, Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menilai Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Heni Anita Susila gagal dalam memimpin.
Selain itu, Ikatan Mahasiswa Cilegon juga meminta kepada Walikota Cilegon, Helldy Agustian untuk mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon demi tercapainya pendidikan yang modern dan bermartabat.
“Indikasinya sangat jelas, kondisi bangunan SDN Bojong Baru yang akan ambruk, di SDN Kependilan ada infaq untuk bangunan renovasi perpustakaan, SDN Pecinan proses belajar mengajar lesehan dan lain sebagainya,” tegas Arifin S. selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) saat diwawancarai pada Rabu (26/7/2023).
Dirinya mewakili seluruh aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon sangat menyayangkan fenomena tersebut.
Apalagi fenomena itu terjadi di Kota Cilegon sebagai kota terkaya ke 4 se-Indonesia dengan puluhan/ratusan piagam penghargaan.
“Padahal menciptakan SDM yang unggul adalah misi dari pemerintah Kota Cilegon, dan meningkatan mutu pendidikan adalah salah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan demi terwujudnya visi tersebut,” kata Arifin.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, bahwa pendidikan merupakan bagian penting dalam pembangunan sebuah daerah atau negara.
“Daerah yang maju atau negara yang maju lahir karena pendidikan yang bermutu. Secara jelas kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” jelasnya.
Arifin kembali mengingatkan kepada pemerintah khususnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Heni Anita Susila dan Walikota Cilegon, Helldy Agustian bahwa didalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 12, pendidikan termasuk ke dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan PAUD, SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Meskipun beberapa persoalan yang terjadi sudah diatasi, kami melihat itu dilakukan untuk menutupi sebagian dari sekian banyak kelalaian yang sudah nampak di masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui memang, pemerintah Kota Cilegon saat ini sudah mengatasi beberapa persoalan seperti memberikan bantuan meja untuk satu kelas di SDN Pecinan. Dan akan membuat anggaran dalam ABT (Anggaran Belanja Tambahan) mendatang guna mengatasi persoalan-persoalan Infrastruktur Pendidikan di Kota Cilegon.
“Untuk SD di Bojong Baru, perlu kami jelaskan bahwa bangunan tersebut memang ada 3 dan tahun lalu kami sudah survey dan tahun ini sudah di anggarkan ada 2 kelas dan ditambah ABT (Anggaran Belanja Tambahan) itu satu kelas,” ucap Helldy Agustian melalui vidio klarifikasi. (*/Hery)