Lapuk Dimakan Usia, Atap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Roboh

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon yang berlokasi di Jalan Raya Gerem Merak No.14, RT.2/RW.1, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten, saat ini tidak dapat digunakan untuk pelayanan kepada publik. Pasalnya gedung tersebut roboh secara tiba-tiba pada hari Minggu (29/10/2023).

Peristiwa tersebut mengejutkan para pekerja yang tengah memasang batu bata guna membuat selokan di sebelah kanan gedung.

Kantor pelayanan itu roboh pada pukul 14.30 WIB. Beruntung, tidak ada laporan tentang korban jiwa dalam peristiwa ini.

Berdasarkan pernyataan dari Security Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Roni, para petukang berada di posisi sebelah kanan gedung, sedangkan bagian gedung yang roboh dan ambruk berada di sebelah kiri.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, karena posisi petukang tidak berada di gedung yang roboh, dan para pegawai juga sedang libur, kan kejadian robohnya hari Minggu, hari libur,” ujar Roni pada Selasa (31/10/2023).

Loading...

Kepala Seksi (Kasi) Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Nindi Okta mengatakan dugaan bangunan tersebut roboh adalah karena struktur bangunan yang sudah termakan usia. Sejak 1983 bangunan tersebut didirikan, sehingga sudah 40 tahun lamanya bangunan itu berdiri.

“Karena ini bangunan yang didirikan sejak 1983, jadi memang sudah lama dan sudah termakan usia,” jelas Nindi.

Sementara itu, pejabat setempat juga memberikan perhatian terhadap peristiwa ini.

Walikota Cilegon, Helldy Agustian, turut meninjau Kantor Pelayanan Imigrasi Kelas II Cilegon yang roboh pada hari Senin (30/10/2023).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon memiliki peran strategis dalam pelayanan administrasi keimigrasian di wilayah tersebut.

Runtuhnya gedung ini menyebabkan pelayanan harus dipindahkan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kawasan Kantor Pemerintah Kota Cilegon. (*Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien