Mahasiswa Tantang Debat Walikota Cilegon yang Dukung Omnibus Law UU Cipta Kerja

Sankyu

CILEGON – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam wadah Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menggelar aksi berkabung dan bungkam karena menilai telah matinya keadilan sosial di negeri ini, setelah Pemerintahan Jokowi ngotot dan memaksakan mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kebijakan Pemerintah Jokowi yang ditentang oleh banyak kalangan ini, ternyata mendapat dukungan dari Walikota Cilegon Edi Ariadi. Dua hari lalu, Walikota Edi kepada awak media menyampaikan penolakan atas aspirasi yang disampaikan oleh aksi mahasiswa dan buruh di Cilegon terkait UU Cipta Kerja.

Merespon sikap Walikota Cilegon itu, mahasiswa atas nama Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) siap mengajak dan menantang Walikota Cilegon Edi Ariadi untuk debat terbuka tentang kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.

Dalam aksinya, Jumat (16/10/2020) sore tadi, mahasiswa membawa payung dan juga menggelar teatrikal dengan mulut sejumlah aktivis ditutup dengan Lakban Hitam.

Hal ini juga sebagai penanda protes akan sikap represif aparat kepolisian saat menyikapi aksi-aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, beberapa waktu ke belakang.

Sekda ramadhan

Pemerintah dan aparat dinilai telah menebarkan narasi ancaman dan upaya pembungkaman atas sikap-sikap kritis dan protes gerakan masyarakat akhir-akhir ini.

“IMC sangat menyayangkan statement Walikota Cilegon terkait dukungannya terhadap UU Cipta Kerja. Jika banyak mahasiswa, buruh dan rakyat yang menolak, ini kenapa Walikota Cilegon mendukung,” Ujar Rizki Putra Sandika, Ketua Umum IMC dalam keterangan tertulisnya.

“Mungkin salah satu alasannya saya kira dikarenakan Walikota Cilegon adalah pimpinan partai politik di tingkat Provinsi yang partainya ikut mendukung pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Statement itu sangat menyakiti hati masyarakat Cilegon,” Lanjutnya.

“Untuk itu kami dari IMC mengajak Debat Terbuka kepada Walikota Cilegon atas statement beliau yang mendukung UU Cipta Kerja, mari kita bedah UU Cipta Kerja yang kata Walikota tidak ada masalah,” Pungkasnya.

Selain itu IMC juga mengeluarkan 5 Tuntutan terkait UU Cipta Kerja dan statement Walikota Cilegon yaitu :

  1. Batalkan Omnibus Law.
  2. Hentikan Tindakan Represifitas Aparat.
  3. Supremasi Hukum yang berkeadilan
  4. Hentikan upaya penghalang halangan mengemukakan pendapat di muka umum.
  5. Hentikan pernyataan Walikota Cilegon yang ngawur dan menyakiti hati masyarakat.
  6. Menantang dan mengajak Walikota Cilegon untuk debat secara terbuka tentang Omnibus law. (*/Red/Rizal)
Honda