Mantan Buruh Pabrik Nikomas Ditangkap Polisi, Simpan 39,11 Gram Sabu

Lazisku

CILEGON – Seorang perempuan berinisial IT, warga Kampung Pasar Kopi Baru RT 03 RW 02 Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, ditangkap Resnarkoba Polres Cilegon karena kedapatan membawa barang haram narkoba jenis sabu.

dprd pdg

Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tertangkapnya IT di kontrakannya di depan Kantor Kecamatan Cibeber tepatnya di Link Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kota Cilegon, berawal dari adanya laporan warga.

“Adanya laporan dari masyarakat Tim Resnarkoba langsung bergerak dan langsung mengamankan IT di kontrakannya di Kecamatan Cibeber. Pada saat diamankan Tim melakukan pengeledahan dan mengamankan 39,11 gram sabu yang disimpan di dalam sebuah Tas Make-up dan di bekas botol/kaleng Redoxon,” jelas Kapolres saat konferensi pers di ruang tunggu Polres Cilegon, Selasa (21/2).

Lebih lanjut dikatakanya, IT ini adalah jaringan pengedar Narkoba di Lapas.

“Dari pengakuan IT narkoba ini di dapat dari Lapas Tangerang Raya,” ungkapnya.

Sementara itu, IT saat ditemui mengaku, dirinya hanya kurir dan mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berada di Lapas Tangerang Raya.

“Saya hanya kurir,” ungkap IT yang seorang mantan buruh pabrik Nikomas ini. (*)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien