Mantan Walikota Cilegon Disebut Terima Uang Korupsi Pembelian Tugboat Fiktif PT PCM Rp500 Juta dan USD 1.060

Dprd

CILEGON – Kasus dugaan korupsi pembelian tugboat pada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dengan nilai proyek Rp 74 Miliar pada tahun 2019 lalu kini memasuki babak baru.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang mulai menggelar sidang dakwaan, dengan terdakwa adalah RM Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek, Senin (4/12/2023).

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Achmad Afriansyah menyebut sejumlah nama yang telah menerima aliran uang korupsi tersebut.

Salah satu nama besar yang terungkap, yakni mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi, yang menerima uang dari terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi.

JPU menilai Aryo sudah memperkaya diri sendiri dan orang lain pada kasus Joint Operation pembelian kapal secara patungan antara PT AM Indo Tek dan PT PCM, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 23.668.274.110,-.

Sankyu rsud mtq

“(Aliran uang diterima) Terdakwa Aryo Rp18 miliar, Arief Rivai Rp4,2 miliar dan USD 2.120, Edi Ariadi Rp500 juta dan USD 1.060, Akmal Firmansyah Rp70 juta dan USD 1.920, Aditia Fachrul Rozi Rp100 juta, Muhammad Iqbal Rp20 juta, Ridia Rp10 juta, Antok Subiantoro USD1.452 dan Rifatusauqi USD50,” ungkap JPU, Achmad, dilansir dari Radar Banten, Senin (4/12/2023).

JPU dari Kejari Cilegon Achmad Afriansyah menjelaskan, kasus ini bermula dari rencana kebutuhan penambahan kapal tunda PT PCM tahun 2018.

Saat itu, terdakwa Direktur PT AM Indo Tek bersama dengan almarhum Arief Rivai Madawi, mantan Direktur Utama PT PCM kemudian membuat kesepakatan pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4000 HP.

“PT AM Indo Tek (Dijanjikan) akan diberikan proyek pengelolaan lahan Wanasari milik PT PCM, padahal terdakwa (Arief Rivai Madawi) mengetahui jika PT AM Indo Tek belum memiliki kualifikasi usaha dalam bidang lzin Usaha Angkutan Laut / SIUPAL dan tidak memiliki pengalaman dalam usaha di bidang perkapalan,” jelas JPU lagi.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, terdakwa mengajak Arief Rivai Madawi dan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah, berangkat ke Singapura selama dua hari pada 28 – 29 Januari 2019.

Dede pcm hut

“Untuk melihat kapal tunda jenis tugboat ASD TUG BRECON VESSEL 29m ASD/Towing Tug tahun 2016, padahal kapal yang terdakwa perlihatkan tersebut, bukan milik PT AM Indo Tek,” kata jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.

Jaksa Achmad menambahkan sepulangnya dari Singapura, pada 31 Januari 2019 almarhum Arief Rivai Madawi selaku Direktur Utama PT PCM mengirimkan surat ke PT AM Indo Tek, atas ketertarikannya untuk membeli kapal ASD Brecon Steel TUG Boat.

Pada 6 Februari 2019 almarhum Arief Rivai Madawi mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon. Dengan agenda menyetujui rencana pengadaan kapal tunda.

*Pengadaan Kapal Tugboat Fiktif*

Untuk menyakini pemegang saham PT PCM, almarhum Arief Rivai Madawi memerintahkan terdakwa untuk memaparkan serta menyampaikan bahwa terdakwa telah memberikan uang muka. Padahal tidak pernah ada dilakukan down payment (DP) yang dilakukan oleh terdakwa.

Lebih lanjut, Jaksa Achmad menerangkan pasca pertemuan di hotel, pada 7 Februari 2019 PT AM Indo Tek memberikan penawaran untuk pembelian kapal tahun pembuatan 2016 dengan nilai Rp78 miliar.

“Sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dan almarhum Arief Rivai Madawi dengan sistem pembelian patungan kapal dengan sistem KSO. Dengan persentase patungan PT AM Indo Tek berkewajiban menyediakan Rp50 miliar, dan PT PCM Rp24 miliar,” terangnya.

Achmad menambahkan jumlah dana yang telah dikeluarkan PT PCM terkait pembelian kapal yaitu sekitar Rp24 miliar, dengan rincian uang saku survei, dan pembayaran kapal.

“Uang saku survei pertama Rp36 juta, uang saku survei ke dua Rp54 juta, pembayaran tahap I ke PT AM Indo Tek Rp10 miliar, dan pembayaran tahap dua Rp14 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Direktur Utama PT AM Indo Tek dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Rijal)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien