Pegawai PT HTS Hilang Saat Bekerja, Pengawas Disnaker Sebut Itu Kewenangan Polisi

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Ruli Riatno Koordinator Wilayah Unit Pengawasan Serang 1 pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menganggap bahwa hilangnya Idris (39) warga Kampung Beji RT 02/01 Desa Bojonegara yang bekerja di PT Harapan Teknik Shipyard (HTS) di wilayah Puloampel itu berada pada ranah kepolisian, sebab pihak Disnaker mengaku belum mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut.

“Menurut saya itu ranah kepolisian Pak, kami tidak punya kewenangan menyelidikinya,” ucap Ruli, melalui pesan whatsapp kepada faktabanten.co.id, Rabu (11/4/2018).

Pengawas Disnaker ini mengaku belum bisa mendalami dugaan laka kerja tersebut.

“Kok bisa Pak? Saya sendiri belum mendalaminya, tapi anda bisa menyatakan itu termasuk kewenangan pengawas?” katanya.

“Kalau ada orang berantem di tempat kerja terus ada yang terluka, itu termasuk pidana murni Pak. Jadi kita harus pilah-pilah,” imbuhnya.

Loading...

Dalam hal ini, Ruli mengaku selalu bersinergi dengan pihak kepolisian jika terjadi kecelakaan kerja, sebab kasus tersebut berada pada pihak kepolisian.

“Kalau memang ada kejadian tersebut kami dari pengawasan ikut prihatin. tapi lebih tepatnya itu ranah kepolisian, tapi kalau karyawan itu hilang misalnya akibat kecelakaan kerja, misalnya tertimpa sesuatu terus hilang masuk ke laut, kita bersinergi dengan kepolisian menanganinya,” jelasnya.

Saat ini, Ruli mengaku pihaknya belum melakukan tindakan apapun sebab belum mendapatkan informasi secara resmi terkait adanya kejadian laka kerja yang terjadi pada karyawan PT Harapan Teknik Shipyard (HTS) di Puloampel tersebut.

“Untuk itu secara resmi kami belum dapat informasi yang jelas baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak perusahaan, juga dari pihak keluarga,” pungkasnya. (*/Dave)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien