Masyarakat Apresiasi Terungkapnya Dugaan Penggelapan Besi Skrap KS oleh Polda Banten

Hut bhayangkara

CILEGON – Dengan ditangkapnya 24 truk trailer yang memuat ribuan ton besi skrap yang merupakan aset PT Krakatau Steel oleh Tim Saber Pungli Kepolisian Daerah Banten, Jum’at sore tadi, di kawasan Grogol atau Tol Jakarta-Merak, mendapatkan sorotan serius dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya DPP Garda Al-Khairiyah yang mengapresiasi adanya penangkapan tersebut, dan menyikapi serius persoalan pengelolaan aset milik perusahaan BUMN ini.

M. Ibrohim Aswadi, Ketua DPP Garda Al-Khairiyah mengatakan, pihaknya juga akan menuntut penjelasan, transparansi serta akuntabilitas dengan bisa keluarnya besi skrap tersebut dari PT KS.

“Kami memberikan apresiasi atas penangkapan yang dilakukan oleh Polda tersebut, bagaimana bisa keluarnya ribuan ton besi skrap itu kepada pihak KS, apalagi notabanenya skrap itu merupakan bahan baku inti proses produksi KS sendiri. Dan patut diingat KS itu merupakan perusahaan BUMN, dimana regulasi pengelolaan atau pengeluaran aset begitu ketat dan tidak sembarangan,” ungkap Ibrohim kepada Fakta Banten, Jum’at (21/7/2017) malam.

Ibrohim juga mengungkapkan, bahwa peran pengawasan terhadap perusahaan BUMN kedepan harus lebih optimal dan profesional.

Loading...

“Sesuai dengan Undang-undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003, dimana dalam poin d, menimbang; bahwa untuk mengoptimalkan peran perusahaan milik negara, pengurusan dan pengawasannya secara profesional,” ujar pria yang akrab dipanggil kang Boby ini.

Selain itu, kang Boby juga menambahkan maksud dan tujuan dalam Undang-undang BUMN tersebut.

“Dalam maksud dan tujuan poin 2, kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undanganan, ketertetiban umum, atau kesusilaan. Tentunya kejadian ini akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Cilegon dan Banten,” tegasnya.

Saat ditanya langkah apa yang akan diambil DPP Garda Al-Khairiyah kedepan, selain akan mengirim surat audiensi kepada PT KS, pihaknya juga akan menyurati Kementerian BUMN untuk mendapatkan penjelasan dan proses transparansi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Langkah kedepan DPP Garda Al-Khairiyah akan segera mengirim surat audiensi ke pihak PT KS dan Kementrian BUMN yang memiliki otoritas atas seluruh BUMN, termasuk KS, untuk meminta penjelasan dan proses transparansi atas kejadian ini secara detail dan logis sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Mengingat BUMN mempunyai regulasi tersendiri, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” pungkasnya. (*)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien