Mediasi Ketiga Buntu, Pekerja Siap Gugat PT Semen Jakarta ke PHI Serang
CILEGON – Proses mediasi ketiga sengketa ketenagakerjaan antara enam pekerja—salah satunya Kusnadi—dengan PT Semen Jakarta kembali menemui jalan buntu.
Kuasa hukum para pekerja, ABD. Rahman Suhu, memastikan pihaknya akan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Serang.
Langkah hukum ini diambil lantaran perwakilan PT Semen Jakarta yang berwenang mengambil keputusan dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan absen dalam forum mediasi tersebut.
“Sampai mediasi ketiga, pihak pengambil keputusan dari PT Semen Jakarta tidak hadir. Kami menilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Suhu kepada wartawan di Ruang Rapat Disnaker Kota Cilegon, Selasa (21/7/2026).
Suhu menjelaskan, pada mediasi pertama dan kedua seluruh pihak sempat hadir.
Namun, manajemen PT Semen Jakarta hanya berjanji akan mengomunikasikan masalah tersebut tanpa memberikan keputusan yang jelas.
Sesuai aturan berlaku, apabila mediasi di Disnaker gagal mencapai mufakat, langkah selanjutnya adalah melayangkan gugatan ke PHI.
“Persiapan berkas gugatan sudah mencapai 90 persen. Kami akan langsung menempuh jalur pengadilan,” tegas Suhu.

Dalam gugatan yang tengah disiapkan, pihak pekerja melayangkan sejumlah tuntutan mendasar, meliputi:
Pembayaran uang kompensasi.
Pelunasan sisa upah kontrak selama 11 bulan.
Pembayaran kelebihan jam kerja (lembur).
Evaluasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja di lokasi proyek.
Selain persoalan hak pekerja, Suhu menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi setempat terkait dugaan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menduduki posisi direktur, guna memastikan legalitasnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski siap melayangkan gugatan, tim kuasa hukum pekerja menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara damai jika perusahaan memiliki iktikad baik.
Namun, jika tidak ada respons konkret, proses hukum ke PHI akan tetap berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Semen Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum pekerja maupun hasil mediasi ketiga di Disnaker Cilegon.***


