Menang di PTUN, Warga Korban Gusuran Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar ke Pemkot Cilegon

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON, FB – Warga korban gusuran Link. Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, berhasil memenangkan gugatan di pengadilan atas penggusuran yang dilakukan Pemkot Cilegon pada Agustus 2016 lalu.

Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Kamis 5 Januari 2017, akhirnya memutuskan bahwa surat keputusan Tata Usaha Negara nomor 09/TKPP/2016 perihal pemberitahuan pembongkaran Link Cikuas Pantai dan Link Keramat Raya oleh Pemkot Cilegon dibatalkan.

Kuasa Hukum warga Korban Gusuran, Silvi S Haiz mengatakan, keputusan persidangan PTUN Serang ini memberikan arti bahwa Pemkot Cilegon harus bertanggungjawab atas kebijakan yang salah tersebut, yakni dengan memberikan ganti rugi terhadap warga korban gusuran.

“Ganti rugi harus dilakukan secepatnya oleh Pemkot Cilegon. Perhitungannya yaitu dari segi material dan in-material. Kita pukul rata saja, warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 Miliar per kepala keluarga (KK),” kata Silvy kepada Wartawan, kemarin.

Lebih lanjut menurut Silvy, jika dihitung berdasarkan aspek material, Pemkot Cilegon harus membangun 417 rumah warga yang telah digusur, dan jadi seperti sediakala di tempat semula. Namun ganti rugi in-material yang meliputi segi ekonomi, sosial, dan budaya, serta kesehatan dan harga diri justru sulit untuk dihitung nilainya.

Loading...

“Kalau dihitung sebenarnya susah untuk dinilai dengan uang. Karena apa yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon adalah pelanggaran HAM besar. Dimana warga yang menempati lahan PT Kereta Api Indonesia begitu saja dilakukan penggusuran, tanpa ada diskusi dan kesepakatan. Bahkan selama 6 bulan pasca penggusuran, tidak ada bantuan sedikitpun yang digelontorkan untuk warga yang masih tinggal di atas puing-puing bangunan,” kecamnya.

Silvy juga menyesalkan bahwa para pejabat Pemkot Cilegon banyak memberikan alasan yang janggal atas kebijakannya menggusur pemukiman warga tersebut. Diantaranya, adalah pernyataan Lurah Gerem di Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan warga menolak ganti rugi berupa Rp400 juta dan rumah sederhana layak huni. Silvy menegaskan itu adalah kebohongan.

“Penggusuran telah mematikan perekonomian warga. 2 hari pasca penggusuran terdapat ibu hamil keguguran tanpa mendapatkan bantuan biaya pengobatan. Bahkan anak gizi buruk pun ada dan tidak ada bantuan untuk kesehatannya. Anak-anak banyak yang putus sekolah. Setelah digusur, ya tidak ada bantuan apapun,” kata Silvi.

Silvi melanjutkan, surat keputusan hasil persidangan PTUN Serang itu, harus segera direspon oleh Walikota Cilegon, dengan merehabilitasi kembali hak-hak warga Link Cikuasa dan Kramat Raya.

“Kita pakai jalan damai saja, ga usah ribut. Pemkot Cilegon cukup ganti rugi Rp 1 Miliar per kepala keluarga. Kalau Walikota Cilegon tetap tidak mau memberikan, kita punya dasar hukumnya. Walikota bisa dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum dan HAM, konsekwensinya adalah jabatannya,” ancam Silvi. (*)

 

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien