Modus Rental, Mobil Warga Cilegon ini Ujungnya Digadaikan
CILEGON – Organisasi Buser RentCar Nasional (BRN) merupakan sebuah wadah yang akan menangani berbagai kasus kejahatan terhadap para pelaku usaha rental mobil yang kerap muncul dan menjadi ancaman bagi kelangsungan usaha rental mobil, namun yang terjadi malah salah satu anggota BRN menggadaikan mobil warga Cilegon.
Anis Fuad menggadaikan satu unit Mobil Toyota Avanza A 1209 TS milik Umi Kalsum Pane kepada Warga Desa Cikopal, kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Umi Kalsum Menuturkan kepada wartawan bahwa dia hanya tujuan mengambil mobil nya yang dirental oleh saudara Hambali bulan September tahun 2019 lalu, karena Sinyal GPS mobil ada di daerah Cikeusal maka Umi Kalsum mendatangi posisi mobil tersebut, dengan maksud menarik, alangkah terkejutnya Umi Kalsum ternyata mobilnya digadaikan.
“Begini awal mulanya bang, Mobil saya dirental Saudara Hambali dengan kesepakatan per dua minggu pembayaran, karena sudah gak jelas terkait pembayaran dari pihak Hambali, maka saya saat sinyal GPS mobil menunjukkan ada di daerah Cikeusal, ternyata mobil saya digadaikan,” tutur Kalsum kepada Wartawan, Sabtu (3/10/2020).
“Hari ini saya akan buat Laporan Polisi sekaligus untuk 2 Mobil dengan orang yang sama, supaya kebongkar sepertinya dugaan ini suatu desain (sekongkol -red) bukan saya aja yang dilakukan seperti ini, saya mendapatkan informasi ada yang lain juga, dengan orang yang sama,” Ucap Kalsum
“Saya menyayangkan setahu saya Anis Fuad itu anggota organisasi BRN, dimana mestinya membantu kasus-kasus persoalan yang muncul di usaha rental mobil, eh ini malah dia yang menggadaikan,” ujarnya.
“Saat ini mobil di titipkan di Polsek Cikeusal, karena pihak menerima gadai tidak terima karena pengakuan Anis Fuad bahwa mobil itu mobil pribadi saat melakukan transaksi gadai,” tutupnya. (*/Red)