Nelayan Cilegon Tolak Pembangunan Pelabuhan Warnasari

CILEGON – Dirasa belum ada kajian mengenai dampak lingkungan, khususnya bagi pelestarian kehidupan nelayan, rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ditolak para nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

Dikatakan Sekretaris HNSI Kota Cilegon, Dedi Kusnadi, rencana pembanguanan Pelabuhan Warnasari di atas lahan seluas 43 hektar di Kecamatan Citangkil ini, belum sesuai aturan.

Menurutnya jika berdasar pada Pasal 22 UU 32 Tahun 2009 Kewajiban Pemerintah berkaitan dengan Pasal 30, 37 & 109 serta Pasal 29 PP 27 tahun 2012 juga berkaitan dengan Permenhub No.17 tahun 2013 Pasal 31 & 32, bahwa pembangunan Pelabuhan atau pemanfaatan lingkungan perairan harus terlebih dahulu membuat kajian terhadap dampak lingkungan berupa AMDAL dan konsultasi masyarakat.

“Dari awal tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, konsultasi publik dan setahu kami belum ada Amdalnya,” ujar Dedi kepada Fakta Banten, Selasa (14/3/2017).

Ia beranggapan pembangunan terminal laut itu akan berdampak negatif terhadap biota laut, dan dirasa merugikan kaum nelayan yang menggantungkan hidup dari perairan di sekitar Warnasari tersebut.

“Hingga saat ini kita belum tahu apa menjadi kompensasi terhadap nelayan akibat dampak pembangunan,” imbunya.

Sementara itu, Walikota Cilegon membenarkan ketiadaan Amdal tersebut. Menurutnya saat ini progress realisasi pelabuhan masih pembahasan soal surat perjanjian dan bentuk kerjasama dengan investor.

“Ya belum lah sekarang ini kan kita lagi diskusi soal surat perjanjian dan jenis JVC (joint venture company) nya. Gimana mau ngajuin Amdal kan yang mengajukan Amdal JVC,” ujar Iman kepada awak media. (*)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien