Operasi Yustisi di Cilegon; Aparat Pergoki Pasangan “Mesum” di Kamar Kost

CILEGON – Operasi Yustisi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Aparat TNI, TNI AL, serta dari pihak Kepolisian, mendapati pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar kost, pada Selasa (28/11/2017) siang.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi, saat dikonfirmasi faktabanten.co.id di lokasi Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Cibeber.

“Yah memang kita temukan indikasi (prostitusi-red), dengan mereka tidak memiliki identitas ya tentu kita melakukan tindakan dengan membawa mereka ke kecamatan untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Lanjutnya, Operasi Yustisi ini dilakukan untuk menegakan Peraturan Darah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2001 Pelanggaran Kesusilaan, termasuk pelanggaran tersebut juga masuk kepada aturan yang lebih tinggi di KUH Pidana pasal 284, 282, 283.

“Kita tekankan agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan lagi, nah ini sudah cukup melanggar disamping Perda Nomor 5 tahun 2001 pelanggaran kesusilaan, dan jika kita limpahkan aturan yang lebih tinggi lagi pada pasal 284, 282, 283, ketentuan-ketentuan atau larangan-larangan aturan hukumnya,” papar Sofan.

Sofan juga menegaskan, Operasi Yustisi kali ini digelar untuk melakukan pengecekan, sekaligus melihat sejauh mana kepatuhan masyarakat yang ada di Cilegon terhadap administrasi kependudukan.

“Seperti amanat Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, ini kan nanti repot juga. KTP boleh dimana pun kan sekarang sudah KTP elektronik tapi diharapkan masyarakat lapor ke RT RW setempat untuk dilakukan pendataan,” pungkasnya. (*/Temon)

Honda