Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, BPKAD Cilegon Genjot Pendataan Perumahan
CILEGON – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pendataan objek pajak di seluruh kawasan perumahan.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengerahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pajak daerah untuk melakukan pendataan secara langsung di lapangan.
Kepala Bidang Pajak Daerah BPKAD Kota Cilegon, Hadi Permana, mengatakan pendataan tersebut mulai berjalan pada pekan ini dengan memanfaatkan aplikasi terbaru yang memungkinkan petugas mendata seluruh potensi wajib pajak secara lebih terintegrasi.
“Kami mengarahkan seluruh UPT turun ke lapangan. Sekarang kami memiliki aplikasi baru untuk pendataan, sehingga satu petugas dapat langsung mengetahui apakah objek tersebut merupakan wajib pajak baru atau wajib pajak yang datanya perlu diperbarui,” kata Hadi, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, masing-masing UPT akan fokus melakukan pendataan di wilayah perumahan yang menjadi tanggung jawabnya.
Hasil pendataan nantinya akan direkapitulasi untuk mengetahui jumlah pembaruan data maupun potensi pajak baru yang dimiliki setiap kawasan perumahan di Kota Cilegon.
Menurut Hadi, pendataan perumahan menjadi langkah awal dalam strategi optimalisasi pajak daerah. Sebelumnya, petugas lebih banyak melakukan pendataan berdasarkan jenis objek pajak, seperti restoran atau reklame.

Padahal, dalam satu lokasi usaha dapat terdapat beberapa jenis kewajiban pajak sekaligus, seperti pajak restoran, pajak reklame, pajak air tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga satu objek dapat memiliki empat hingga lima jenis kewajiban pajak.
“Dengan sistem baru, satu petugas cukup menggunakan satu aplikasi untuk mendata seluruh potensi pajak yang ada dalam satu objek. Cara ini lebih efektif dan memudahkan kami dalam melakukan pemantauan,” ujarnya.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir Juni 2026 tercatat baru mencapai sekitar 40 persen dari target yang telah ditetapkan.
Salah satu penyumbang yang masih rendah berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hadi menyebutkan, target penerimaan pajak daerah tahun 2026 mencapai sekitar Rp830 miliar, sedangkan realisasi hingga pertengahan tahun baru sekitar Rp360 miliar.
Ia menambahkan, jenis pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar saat ini berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya sektor tenaga listrik.
Sebaliknya, penerimaan BPHTB masih bergantung pada aktivitas transaksi jual beli tanah dan bangunan.
“BPHTB sifatnya insidental. Penerimaannya tergantung ada atau tidaknya transaksi jual beli tanah dan bangunan. Kalau transaksi ramai, penerimaan meningkat. Namun jika transaksi menurun, penerimaan BPHTB juga ikut turun,” kata Hadi.***


