Panwaslu Cilegon Tertibkan Atribut Parpol yang Langgar Aturan
CILEGON – Maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik yang menyalahi aturan menjadi catatan tersendiri dalam perhelatan Pemilihan Umum kali ini. Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Cilegon bekerjasama dengan Dinas Pol PP untuk terus menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang ada di delapan Kecamatan. Diketahui, dalam upaya penertiban ini, ratusan APK liar telah ditertibkan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Cilegon, Siswandi mengatakan, selaku Komisioner Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Cilegon mengatakan, penertiban ini merupakan intruksi Bawaslu Banten dan Bawaslu RI UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 276 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 diterangkan bahwa kampanye akan dilaksanakan setelah tiga hari penetapan daftar calon tetap (DCT) yakni pada tanggal 23 September 2018.
“Jadi dengan aturan tersebut kami Panwaslu menertibkan seluruh APK yang telah melanggar aturan,” katanya, Jum’at (13/4/2018).
Dalam Surat Edaran (SE) KPU RI dan SE Bawaslu RI yang diperbolehkan adalah Partai Politik peserta pemilu 2019 bukan pencalegan.
“Pemasangan bendera Parpol, Konsolidasi internal dengan pertemuan terbatas, di gedung tertutup dengan pemberitahuan kepada KPU dan Panwaslu satu hari sebelum kegiatan dimulai itu yang diperbolehkan untuk pencalegan itu dilarang,” terangnya.
Ia berharap partai politik peserta Pemilu 2019 tidak melakukan kampanye, selain kegiatan yg diperbolehkan oleh aturan dan perundangan yang ada. (*/Asep-Tolet)
