Pasir Sisa Hasil Pengerukan Untuk Reklamasi Masih Tersisa di Atas Lahan PCM
CILEGON – Sisa pasir hasil pengerukan kegiatan reklamasi yang dilakukan salah satu kontraktor pembangunan PT Lotte, masih tampak terlihat di atas lahan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Lahan milik PCM disewakan selama tiga bulan untuk kepentingan fabrikasi pembangunan PT Lotte.
Ironisnya, kebutuhan lahan seluas 10 hektar untuk kepentingan fabrikasi itu diduga kuat merusak pepohonan mangrove karena adanya kegiatan perataan lahan PCM.
Humas Kine project JO WP7, kontraktor PT Lotte mengakui jika telah menyewa lahan milik PCM. Sewa lahan tersebut berlangsung selama tiga bulan (Agustus-November) namun bisa diperpanjang.
“Tapi soal merusakan mangrove dan reklamasi yang tanpa izin itu saya belum bisa jawab, saya juga nunggu putusan Pemerintah.” katanya kepada faktabanten.co.id, Kamis (23/11/2023).
Sementara Itu, perwakilan PT Kine Project JO WP7 Dewi, saat rapat dengar pendapat inisiasi Lintas Komisi DPRD Cilegon bersama warga Gerem, Dinas LH, DPMPTSP, Dinsnaker, Asda III dan PT PCM diwakili Direktur Utama, Kamis (16/11/2023) lalu, mengakui alasan tidak diperlukannya izin dikarenakan sudah dalam pengawasan.
Diketahui saat ini, pihak Kejari telah menerima laporan dugaan reklamasi tak berizin dan perusakan mangrove yang dilayangkan sekelompok warga Cilegon. (*/Wan)
