PB Al-Khairiyah Sebut Jalur Hukum Solusi Akhiri Kegaduhan Gereja di Cilegon

Lazisku

 

CILEGON – Pengurus Besar Al-Khairiyah, merestui dan mendukung langkah Sekjend PB Al Khairiyah Ahmad Munji yang mencarikan solusi atas berbagai kesimpang siuran isu proses pendirian rumah ibadah yang mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat Kota Cilegon Banten yang kemudian belakangan isunya semakin berkembang luas.

“Belakangan ini isunya jadi simpang siur, berkembang isu primordialisme, kemudian bahwa Kota Cilegon seolah diframing intoleran, anti kebhinekaan, anti keberagaman, padahal substansi persoalannya karena tahapan syarat dan ketentuan proses pendirian rumah ibadah HKBP Maranatha itukan diduga banyak persoalan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai mana PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006,” ujar H. Ali Mujahidin Ketum PB Al-Khairiyah, Sabtu, (17/9/2022).

Ks

Ia menambahkan tepat jika Sekjend PB Al Khairiyah melakukan upaya konstitusi terkait persoalan proses pendirian gereja HKBP Maranata di Kota Cilegon dalam rangka berupaya meluruskan persoalan itu agar jelas dan terang benderang.

“Karena diduga syarat dan ketentuan itu gagal tidak terpenuhi tersebar isu bahwa seolah masyarakat Kota Cilegon intoleran anti kebhinekaan dan sebaginya sehingga masyarakat, Pemerintah Daerah seolah sengaja disudutkan padahal substansinya hanya karena kesalahan dan ketidakbecusan dalam memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

dprd pdg

Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Haji Mumu ini menyebutkan Indonesia adalah negara hukum dimana tatanan hidup berbangsa dan bernegara ini telah diatur oleh ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami yakin upaya yang dilakukan oleh Sekjend Pengurus Besar Al-Khairiyah saudara Ahmad Munji adalah sikap elegan untuk tujuan kebaikan dan tentunya kebaikan bersama. Baik itu dari sisi pemerintah, dari sisi masyarakat dan tentunya diharapkan bagi semua golongan,” ujarnya.

Untuk itu ia meminta agar siapapun jangan coba-coba mengklaim atau memframing bahwa seolah-olah Al-Khairiyah, anti NKRI, anti Bhineka Tunggal Ika dan diklaim intoleran.

“Ingat Al-Khairiyah dan para pendiri Al Khairiyah punya sejarah penting terhadap republik ini, dan Al-Khairiyah bukan ormas anti pemerintah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Ahmad Munji Sekjend PB Al-Khairiyah menggugat Menteri Agama RI dan Panitia Pembangunan Gereja HKBP Maranatha yang teregister di Pengadilan Negeri Serang dengan no perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg. (*/Nas)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien