PCNU Cilegon Sebut Haram 2 Kali Lipat MTQ Pakai Uang dari Tempat Maksiat

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cilegon, KH Hifdullah mengecam sekaligus menyatakan haram penggunaan uang yang berasal dari tempat maksiat untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan MTQ ke-16 tingkat Kota Cilegon, beberapa waktu lalu.

Diduga, ada beberapa oknum yang menarik sumbangan dari sejumlah tempat hiburan malam di Kota Cilegon untuk membiayai kegiatan kafilah saat mengikuti kegiatan MTQ ke-16 yang digelar 27 Februari hingga 3 Maret 2017 lalu.

Menurut KH Hifdullah, sebagai seorang muslim tidak patut kita meminta sumbangan kepada tempat hiburan yang nyata-nyata merupakan kemaksiatan.

Pijat Refleksi

“Begini saja minta sumbangan ke Non Muslim aja kita gak boleh kecuali diberi dengan sukarela, apalagi kalau ke tempat maksiat kalau gitu hukumnya gak boleh diberi aja kita harus menolak, apalagi kalau minta haramnya bisa 2 kali lipat,” ujarnya, Senin (6/2).

Ia menghimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga nilai-nilai sakral dari kegiatan MTQ ini, dan ke depan untuk penyelenggaraan keagamaan KH Hifdullah ingin dana yang digunakan dari sumber yang jelas.

“Jangan kotori MTQ sebagai kegiatan keagamaan, jangan menipu diri dengan menerima harta yang tidak jelas apalagi dari hiburan malam,” ujarnya tegas. (*)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien