Pencatutan Data Wifi Gratis di Kelurahan Pabean Cilegon Bisa Dibawa ke Ranah Hukum
CILEGON – Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTS) Al-Khairiyah Karangtengah, Kelurahan Pabean, menegaskan pihaknya bukan mempersoalkan tentang dapat atau tidaknya bantuan Wifi gratis dari Pemerintah Kota Cilegon.
Pihak pengelola madrasah ini mengaku bahwa persoalan data yang tercatat di Telkom, akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Yang kami persoalkan adalah data di Telkom, masih menggunakan nama MTS. Sementara pemasangannya di tempat lain,” kata Kepala Madrasah MTs Al-Khairiyah Karangtengah, Ayatulloh Marsai, menanggapi klasifikasi dari Lurah Pabean, Sabtu (31/10/2020).
Soal pencatutan nama lembaga madrasah yang dikelolanya adalah hal serius, karena itu Ayatulloh memberikan klarifikasi dan meminta pihak Pemkot Cilegon agar merubah data tersebut, sesuai dengan lokasi pemasangannya.
“Kan itu data, tidak sesuai dengan yang dilaksanakan di lapangan. Apapun alasannya itu harus dirubah,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa Pemkot Cilegon baik melalui Dinas Pendidikan (Dindik) atau instansi lainnya, sampai saat ini tidak pernah memberikan bantuan program berupa wifi gratis kepada MTs Al-Khairiyah Karangtengah.
Berita Terkait: Dikomplain Soal Titik Pemasangan, Lurah Pabean Ajak Bareng-bareng Manfaatkan Program Wifi Gratis
“Justru keberadaan data titik wifi, program Pemkot di madrasah yang terdaftar di Telkom itu menjadi penghalang nantinya, untuk kami mendapat program dari instansi lain,” tegas Ayat.
Ayatulloh bahkan mengancam bahwa persoalan pencatutan data dan tidak akuratnya pelaksanaan program wifi gratis di lapangan, hal itu bisa berpotensi masalah hukum.
“Kalau tidak, kami akan laporkan kepada pihak berwajib. Karena menyangkut pencatutan nama lembaga,” pungkasnya. (*/A.Laksono)