Politisi Golkar Jadi Pimpinan PT PCM, Mahasiswa Cilegon Akan Lapor ke Ombudsman

Sankyu

CILEGON – Polemik soal pengangkatan dua pimpinan baru Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) masih terus berlanjut.

Banyak pihak menyoroti soal etika politik dan komitmen good goverment yang diabaikan oleh Pemkot Cilegon, karena mengangkat Politisi Partai Golkar untuk mengisi jabatan direktur keuangan dan komisaris di PT PCM.

Namun tidak hanya disikapi dari sisi etika politik, elemen dari Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) bahkan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, dengan melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten.

Ketua IMC, Rizki Putra Sandika, mengatakan, pengangkatan dua orang pimpinan baru PT PCM, selayaknya memenuhi kriteria sesuai dengan PP 54/2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Kami nilai ini sudah jelas ada dugaan maladministrasi terkait kelalaian Pemkot Cilegon dalam proses pemilihan direktur dan komisaris BUMD. Karena, ada beberapa ketentuan di PP 54 tahun 2017 dan Permendagri 37 tahun 2018 yang dilanggar,” ujar Rizki dalam siaran persnya, Selasa (3/3/2020).

Rizki akan segera melayangkan laporan kepada Ombudsman dalam waktu dekat ini, agar segera dilakukan evaluasi atas keputusan Pemerintah Kota Cilegon tersebut.

Dia juga mengatakan, salah satu mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris PT PCM yang sampai hari ini tidak pernah diketahui publik adalah soal pelaksanaan fit and proper test  atau seleksi. Dikatakan Rizki, selayaknya dilakukan seleksi dengan sistem lelang terbuka terhadap calon pimpinan BUMD sebagai bentuk transparansi dan semangat pelaksanaan good governance.

“Yang jadi masalah kenapa BUMD harus diisi oleh kalangan politisi. Sepertinya itu tidak ada fit and proper. Kalau fit and proper, kan track record yang bersangkutan bisa terpublish sebelum dilantik, dan bisa dievaluasi,” kata dia.

Sekda ramadhan

“Upaya kita ke Ombudsman nanti hanya untuk menguji komitmen Pemkot Cilegon soal transparansi agar publik tahu, sesuai gak dengan aturan yang berlaku PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujar Rizki mempertanyakan.

Mahasiswa UIN Banten ini juga menilai ada etika politik yang dilanggar jelang pelaksanaan Pilkada 2020, dengan menempatkan sosok yang berpotensi memiliki konflik kepentingan secara politik.

Dijelaskan Rizki, profil Faqih Usman dan Budi Mulyadi yang merupakan pengurus Partai Golkar, dinilai bertentangan dengan aturan PP 54/2017. Terlebih sosok Budi Mulyadi masih merupakan keluarga dari Ratu Ati Marliati, yang menjabat Wakil Walikota Cilegon.

“Pasal 30 mengatakan; setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus atas, ke bawah atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan,” ungkap Rizki.

“Pasal 57 poin L mengatakan; tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Bukan berarti ketika mau menjabat baru mereka mundur dari Partai, namanya itu kamuflase dan akal-akalan. Semangatnya dalam aturan itu adalah menghindari konflik kepentingan dan menjaga etika politik, bukan hanya menekankan soal prosedur,” imbuhnya.

IMC juga akan mendesak kepada DPRD Cilegon agar tidak berdiam diri dan segera melakukan evaluasi atas keputusan walikota tersebut.

“Sebagai lembaga pengawasan harusnya DPRD ikut merespon aspirasi masyarakat ini, karena kebijakan ini jadi polemik yang banyak disorot publik,” tandasnya.

Diketahui, saat ini ada tiga orang politisi Partai Golkar Cilegon yang memegang jabatan strategis di BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut. Mereka yakni Arief Rivai Madawi selaku Direktur Utama PT PCM, Budi Mulyadi sebagai Direktur Keuangan, dan juga Fakih Usman selaku Komisaris.

Selebihnya jabatan komisaris dan direktur PT PCM diisi oleh mantan birokrat Pemkot Cilegon, yakni mantan Sekretaris Daerah, Abdul Hakim Lubis (Komisaris), mantan Asda Pemkot Cilegon, Samsul Rizal (Komisaris), dan mantan Kepala Dinas Tata Kota, Akmal Firmansyah (Direktur Operasional).
 
PT PCM sendiri dibentuk berdasarkan Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri (PD. PCM) (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2002 Nomor 96), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2004 Nomor 23). (*/Angga)

Honda