Polres Cilegon Gelar Rekonstruksi Kasus Pembacokan di Bojonegara

CILEGON – Kepolisian Resort (Polres) Cilegon menggelar rekontruksi kasus pembacokan terhadap 3 warga Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Senin 17 Februari Lalu yang menewaskan seorang warga, Khaerul Anwar (40), Kamis (12/3/2020) di Mapolres Cilegon.

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini mengatakan, 45 adegan diperagakan oleh ketujuh tersangka untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan peristiwa sebenarnya agar bisa melengkapi berkas perkara yang akan dikirim ke Kejaksaan.

“Ini merupakan deskripsi kejadian-kejadian. Biar detail, biar ga jadi keraguan buat jaksa dalam memberikan tuntutan,” kata AKP Zamrul Aini.

Tidak dilakukannya rekontruksi kasus di TKP awal, diterangkan AKP Zamrul, karena ada beberapa faktor yang dikhawatirkan mengganggu jalannya proses rekontruksi tersebut.

“Ya gak harus di TKP awal. Faktor keamanan juga, terus cuaca juga. Jadi dilaksanakan disini (Mapolres Cilegon – Red),” ujarnya.

Sebelumnya, Tiga warga Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang yakni Syafrudin (45), Nursidi (37) dan Khaerul Anwar (40), diserang secara brutal oleh sekelompok orang bersenjata pada Senin, 17 Februari 2020 lalu.

Terungkap, motif pembacokan lantaran rebutan material pasir makadam atau limbah tambang di PT Sumber Gunung Maju (SGM), sehingga menjadi pemicu terjadinya pembacokan tersebut.

Proses rekonstruksi pembacokan yang diperankan oleh tersangka

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketujuh pelaku, yakni Nasrudin (50), Safiudin (60), Subedi (53), Muhammad Ikhasan (48), Hasuni (47), Kamal dan Iwan Fals dengan barang bukti golok, samurai, dan satu unit mobil yang digunakan para tersangka.

“Tersangka sudah lengkap, tidak ada DPO. Untuk ancaman hukuman gak semua sama, dipilah-pilah. Untuk tersangka N mungkin paling berat karena perannya paling banyak,” terang AKP Zamrul.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*/YS)

Honda