Polres Cilegon Ungkap Perdagangan Ilegal 50 Ribu Benih Lobster, Dua Tersangka Diamankan

CILEGON – Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan dan penyelundupan benih lobster secara ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita sekitar 50 ribu benih lobster.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan gabungan antara penyidik Polres Cilegon dan Detasemen Polisi Militer (Denpom).
“Ini adalah hasil joint investigation antara penyidik Polres Cilegon bersama rekan-rekan dari Denpom. Berkat kerja sama tersebut, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan benih lobster ilegal ini,” kata Maruli dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut turut menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
“Kami bersyukur berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp7,5 miliar dengan mengamankan sekitar 50 ribu benih lobster,” ujarnya.
Maruli menambahkan, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 4.000 benih lobster disisihkan untuk kepentingan proses pembuktian di persidangan.
Sementara 46.000 benih lainnya telah dilepasliarkan ke habitatnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Sebanyak 4.000 benih disisihkan sebagai barang bukti untuk proses peradilan, sedangkan 46.000 benih lobster telah dilepasliarkan oleh petugas KKP melalui PSDKP agar dapat kembali berkembang di habitat alaminya,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Wisnu Adicahya, menjelaskan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M dan AR.
“Satu tersangka merupakan warga Tangerang dan satu lainnya berasal dari Lampung,” ujar Wisnu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, benih lobster tersebut diketahui berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten, dan akan dikirim menuju Palembang, Sumatera Selatan.
“Barang tersebut berasal dari Binuangeun dengan tujuan pengiriman ke Palembang,” katanya.
Saat ditanya mengenai dugaan benih lobster itu akan diperdagangkan ke luar negeri, Wisnu mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan tersebut.
“Untuk dugaan akan dijual ke luar negeri masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
“Ancaman pidana pada Pasal 88 maksimal enam tahun penjara, sedangkan Pasal 92 ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara,” kata Wisnu.***


