Honda Slide Atas

Proyek Pembangunan WTP PT KTI Dituding Tanpa Sosialisasi, Warga Sekitar Merasa Terganggu dan Ancam Demo

 

CILEGON – Warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, memprotes proyek pembangunan Water Treatment Plant (WTP) milik PT Krakatau Tirta Industri (KTI).

Mereka menilai aktivitas proyek tersebut mengganggu kenyamanan dan dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat.

Protes warga mencuat dalam pertemuan perwakilan masyarakat pada Rabu (8/10/2025).

Warga menuding perusahaan tidak terbuka terhadap informasi proyek yang kini tengah berjalan di lingkungan mereka.

“Di KTI ini sedang ada proyek besar, tapi tidak ada informasi, tidak ada sosialisasi, tidak ada transparansi sehingga masyarakat Kebonsari dirugikan,” ujar Ngadi Susanto, warga Lingkungan Krenceng, Kamis (8/10/2025).

Ngadi juga menyoroti minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek tersebut.

“Boro-boro mau merangkul sumber daya manusia yang ada di lingkungan, wong memberikan informasi, sosialisasi saja tidak terjadi,” tegasnya.

Ia mengaku sudah meminta pihak kelurahan memfasilitasi audiensi dengan PT KTI, namun permintaan itu tak digubris.

“Kami juga telah meminta lurah untuk menjembatani audiensi, supaya masyarakat yang terdampak bisa menyampaikan keluhan-keluhan ternyata tidak direspon dan diabaikan,” ujarnya.

Merasa diabaikan, warga bersepakat akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk peringatan kepada perusahaan.

“Kami bersepakat akan melakukan aksi untuk mengingatkan kepada pihak PT KTI banyak pelanggaran dan kerugian yang dialami masyarakat kami,” kata Ngadi.

Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak pembangunan, namun menuntut adanya keterbukaan dan penghormatan terhadap hak warga.

“Kami mau bertemu dengan pihak perusahaan dengan catatan yang menemui masyarakat ini adalah pengambil keputusan,” tambahnya.

Tokoh masyarakat Kebonsari, Yusuf Amin, juga mempertanyakan legalitas dan kajian lingkungan proyek tersebut.

Yusuf Amin menyoroti keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai sudah tidak relevan.

“Kami mempertanyakan soal AMDAL yang digunakan, karena untuk proyek yang saat ini berjalan tidak ada pelibatan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, AMDAL yang digunakan merupakan dokumen lama dan tidak mencakup rencana pengembangan kapasitas maupun perluasan lahan yang kini dilakukan.

“AMDAL yang saat ini digunakan bukan pengembangan yang sedang dilakukan,” katanya.

Yusuf menambahkan, lokasi proyek kini berada di kawasan permukiman warga, bukan lagi di area industri seperti sebelumnya, sehingga masyarakat seharusnya dilibatkan dalam setiap tahap kegiatan.

“Karena mereka bukan di kawasan industri tapi di wilayah masyarakat, harus ada pelibatan masyarakat,” tandasnya.(*/ARAS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien