Proyek TPT Rp295 M di Cilegon Diduga Janggal dan Tak Koordinasi dengan Dinas Terkait

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

CILEGON – Adanya dugaan kejanggalan pada pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada pekerjaan program pemerintah pusat atau Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kelurahan Panggung Rawi dan Sukmajaya, Kota Cilegon mendapat sorotan dari elemen masyarakat.

Seperti yang dikatakan oleh pemerhati Sosial dan Lingkungan Cilegon, Hamami yang menyayangkan banyaknya material batu dan pasir di badan jalan dan tidak adanya rambu proyek. Sedangkan material semen tampak disimpan di gubug direksi kit. Sehingga hal tersebut bisa membahayakan bagi pengendara yang melintas.

“Masa kontraktor BUMN kerjanya sampai mengabaikan rambu proyek, harusnya aspek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak ditunda atau disepelekan dong. Apa nanti kalau ada kecelakaan akbiat adanya material itu pihak kontraktor mau tanggung jawab?” ujarnya, kepada Fakta Banten, Selasa (28/1/2020) malam.

Hamami juga mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek tersebut serta tidak dilakukannya pendalaman atau normalisasi dalam pelaksanaan proyek APBN sebesar ratusan miliar tersebut.

“Kita sebagai masyarakat Cilegon merasa ini tidak adil dong kalau papan informasi proyek tersebut di Cilegon tidak dipasang. Kenapa hanya diipasang di Pamarayan dan Kasemen? Ini juga penting diketahui masyarakat, tidak boleh itu ada diskriminasi titik proyek sekunder atau primer, ini kan uang rakyat,” ujar Hamami, tegas.

Advert

“Saya kira kalau hanya di TPT gitu saja tidak bisa mengatasi banjir kalau tidak diperdalam atau dilakukan normalisasi. Harusnya agar aliran air lancar dibuang sedimentasi tanah dan sampahnya,” imbuhnya.

Bahkan pihaknya juga menduga pihak kontraktor pelaksana maupun Satker PUPR Provinsi Banten tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hal ini, menurut Hamami bisa membuat tumpang tindihnya proyek dan tidak sejalan dengan regulasi yang ada.

“Coba kita lihat Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dimana salah satunya adalah; koordinasi di daerah setempat. Contoh kejadian tahun 2019 dimana program daerah tumpang tindih dengan program pusat, karena tidak ada koordinasi. Maka pekerjaan Jalan Inspeksi tidak dilanjutkan oleh pihak kontraktor,kenapa ini terjadi lagi hal seperti ini,” ungkap Hamami.

PUPR Banten Infografis

Bahkan ia juga menduga kontraktor pelaksana proyek tersebut, telah lalai dalam menjalankan SOP proyek dari pemerintah.

“Kami hanya menyayangkan, kami masyarakat dianggap tidak mendukung pembangunan pemerintah, padahal yang mengajarkan kami seperti itu siapa? Bapak Presiden sudah jelas-jelas memberikan contoh yang baik dengan mengeluarkan Perpres. Tetapi ini kenapa tidak dilakukan oleh bawahannya, kami menduga kontraktor nya lalai dalam SOP-nya,” bebernya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengairan DPUTR Kota Cilegon, Ana Maulana yang mengaku belum mengetahui adanya pekerjaan proyek Rehabiltasi Irigasi di wilayah Kota Cilegon itu. Ana juga menegaskan, pihaknya tidak diajak koordinasi oleh pihak Satker PUPR Provinsi Banten maupun kontraktor pelaksana.

“Pekerjaan kapan itu kang, baru ya? Soalnya tahun ini kita belum mulai. Oh ini nih, kadang tidak koordinasi dengan daerah,” ujarnya.

Diketahui, proyek Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Cidurian Ciujung SNVT ini dengan nama pekerjaan PPK Irigasi dan Rawa II Jaringan Irigasi Pamarayan Barat, Ciujung Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon ini, dikerjakan oleh PT. Wika Lestari KSO dengan Konsultan Perencana PT. Kwarsa Hexagon.

Dan dengan sumber anggaran dari APBN Tahun 2017-2020 (MYC) sebesar Rp. 295. 762.016.800,00. Adapun durasi waktu pekerjaan yang diberikan 1152 hari kalender, dengan nomor kontrak tertera: HK. 02.03/PPK/-IR-RWII/BBWSC3/2017 tanggal kontrak 06 Oktober 2017.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kepala Manajer Proyek PT. Wika Lestari KSO, Nunu beralasan belum memasang rambu proyek karena masih berada di kantornya di Ciujung. Dan tidak memasang papan informasi proyek karena sudah di pasang di titik di Pamarayan, Kabupaten Serang dan Kasemen, Kota Serang. Sedangkan di Cilegon dianggapnya hanya titik sekunder saja dan tidak perlu dipasang.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Publik KemenPUPR, Endra Saleh Atmawijaya saat coba dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya terkait adanya dugaan kejanggalan pada pelaksanaan proyek tersebut, hingga hari ini belum memberikan jawaban. (*/Ilung)

Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien