IPAL Puskesmas Cilegon Rusak Sebelum Digunakan, NGO Akan Lapor ke Kementerian

Ks sankyu hut

CILEGON – Sudah rusaknya kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Puskesmas Cilegon walaupun belum pernah digunakan, mandapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan.

Seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Supriyadi, yang mengatakan pentingnya alat IPAL ini dalam instansi medis. Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Instalasi pengolahan air limbah itu sangat penting bagi rumah sakit atau perusahaan. Alat tersebut akan mengolah air limbah yang bisa saja menjadi bagian dari bahan berbahaya beracun (B3). Jika tidak, itu melanggar aturan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Undang-undang PPLH,” kata Supriyadi kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).

Lebih lanjut, Supriyadi juga menjelaskan soal ketentuan IPAL yang harus bisa difungsikan oleh badan usaha atau instansi medis dalam pengoperasiannya.

“Jika suatu usaha atau Puskesmas dan rumah sakit tidak mempunyai IPAL atau tidak mengolah IPAL dengan baik, maka ketentuannya dapat dikenakan pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya tegas.

Sankyu rsud mtq
Dede pcm hut

Bahkan pihaknya juga akan melaporkan rusaknya IPAL di Puskesmas Kecamatan Cilegon tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami NGO Rumah Hijau akan melaporkan perihal IPAL senilai Rp1,5 miliar yang tidak dapat berfungsi sehingga merugikan negara dan dan akan kami laporkan ke Kementerian LHK RI,” tegasnya.

“Dan kami minta Walikota Cilegon untuk menindaklanjuti temuan perihal serius tersebut, karena merugikan uang rakyat,” tandasnya.

Diketahui, proyek pengadaan IPAL oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon tersebut dilakukan pada Tahun 2018 lalu dan di Puskesmas Cilegon belum pernah difungsikan karena Puskesmas masih dalam tahap pembangunan.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kepala Dinkes Kota Cilegon, dr. Arriadna mengatakan, pihaknya akan segera membenahi IPAL di Puskesmas Kecamatan Cilegon itu saat akan mulai menempati dan melakukan pelayanan di Puskesmas tersebut pada bulan depan.

dr. Arriadna juga menyatakan bahwa dana APBD Kota Cilegon sebesar Rp 1,5 miliar tersebut untuk pembangunan 4 titik proyek IPAL. Namun sayangnya ia tidak mau menyebutkan kepada wartawan di mana 3 titik IPAL lainnya. (*/Ilung)

Dprd dinkes kpni hut