PT SMI Sebut Tuntutan Buruh Tak Berdasar

Hut bhayangkara

SERANG – Aksi Demonstrasi buruh yang tergabung dalam PK Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT Samudera Marine Indonesia (SMI) pada pekan lalu dan rencana aksi lanjutan pada Kamis (18/10/2018) besok, dinilai kurang memiliki dasar yang kuat. Hal ini disampaikan oleh pihak manajemen perusahaan galangan kapal tersebut.

Aksi yang dilatarbelakangi oleh tuntutan SBSI agar puluhan karyawan yang telah habis masa kontraknya ini kembali dipekerjakan, mendapatkan bantahan dari PT SMI, yang mengaku masih tetap mengakomodir para pekerja.

“Temen-temen 24 orang ini statusnya kontrak PKWT sebagaimana UU 13 Tahun 2003. Waktunya ada yang enam bulan setahun, variatif PKWT ini setahun dari masyarakat di Bojonegara sejak tahun 2017 habis. Mereka mau bekerja lagi dengan perjanjian kontrak kerja di badan hukum lain. Mereka juga menerima kompensasi,” kata Legal PT SMI, Julianto kepada wartawan, Rabu (17/10/2018) sore.

Ia juga menyampaikan bahwa PT SMI berusaha mematuhi hasil mediasi yang difasilitasi PHI.

“Setelah ada kesepakatan dari pengadilan. Kita terima lagi dan berakhir di Mei 2018. Pekerja kita alihkan sub pada badan hukum lain. Adapun hak-haknya kita berikan. Adapun yang 24 ini menolak karena ingin diangkat karyawan tetap,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Julianto menjelaskan, meski sudah ada mediasi di Disnaker Kabupaten Serang, karena tidak ada kesepakatan, pihak Disnaker menganjurkan agar pihak SMI menerima kembali pekerja dengan badan hukum lain. Dengan catatan statusnya menjadi karyawan badan hukum lain di PT SMI dengan upah normatif, yang justru ditolak oleh buruh.

Loading...

“Serikat buruh harusnya bisa memahami, ironisnya tidak dilakukan oleh SBSI yang justru melakukan unjuk rasa. Dengan alasan SMI melakukan pelanggaran. Kita punya Akta Bukti Perjanjian PKWT, sekretariat SBSI juga kita fasilitasi. Tindakan mereka tidak tepat dan tidak menghargai kami,” jelasnya.

Saat disinggung soal tuntutan buruh terkait belum dibayarkannya upah sejak bulan Juni lalu, Julianto membantahnya. Dimana pihak manajemen SMI sudah memberikan gaji sesuai proses yang boleh dibayarkan dengan acuan anjuran Disnaker Kabupaten Serang pasal 155, dan kembali para buruh untuk bekerja kembali.

“Hak normatif buruh tidak berkurang sedikitpun karena itu ada sanksi administrasi dan pidana hukum, itu kita tidak mau. Status outchorshing itu tidak ada, yang ada hanya penyedia jasa dengan badan hukum,” tegasnya.

Ketika disinggung soal rencana aksi PK SBSI SMI yang akan kembali dilakukan besok, Julianto mempersilahkan langkah itu dilakukan. Walaupun pihak SMI secara terbuka siap melakukan mediasi dimana saja.

“Kami tidak menghalang-halangi serikat. Kami bisa buktikan dokumen diskusi, risalah dan perjanjian kami dengan mereka. Menurut kami tuntutan ini terlalu dimanipulasi. Sebab Pengurus PK SBSI SMI hingga kini masih bekerja. Justru mereka merubah reshuffle kepengurusan dengan orang di luar SMI yang statusnya tidak bekerja lagi di SMI yang ada diantara 24 orang ini,” paparnya.

“Kalau ada kabar kita (SMI) anti serikat butuh itu tidak benar,” tandasnya. (*/Ilung)

DPRD Pandeglang

[socialpoll id=”2521136″]

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien