Rakyat Menggugat: Kebakaran Berkepanjangan TPSA Bagendung Akibat DLH Izinkan Sampah Industri

CILEGON – Kebakaran sampah di TPSA Bagendung yang sudah berlangsung lebih dari dua pekan, atau sejak Sabtu (3/8/2019) lalu, membuat warga Bagendung khawatir dengan dampak asap pada kesehatan warga.

Sehingga warga berinisiatif menyampaikan keluhannya kepada pihak pemerintah Kelurahan Bagendung pada Senin (19/8/2019) agar aspirasinya disampaikan kepada dinas terkait.

“Ya kemarin warga rapat dengan Pak Lurah, Pak Camat juga hadir di kelurahan, karena banyak yang ingin kami sampaikan terkait kebakaran dan bagaiman pengelolaan TPSA ke depan,” kata Ketua RT 09/04 Sambi Buhut, Mastuni kepada faktabanten.co.id Selasa (20/8/2019).

“Selama kebakaran warga Sambi Buhut yang 90 persen menjadi pemulung tidak bisa kerja, belum barang hasil mulung yang sudah siap timbang juga ikut terbakar, termasuk punya saya, tapi sampai sekarang belum ada kompensasi dari Dinas LH selaku pengelola TPSA,” imbuhnya.

Bahkan Mastuni juga mempertanyakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Cilegon yang memperbolehkan sampah dari industri di buang ke TPSA Bagendung.

“Saya menduga sampah yang sulit dipadamkan itu dari industri, karena asapnya bikin pedih mata dan banyak warga yang mengaku pusing, apa itu bahan kimia yang terbakar?. Kenapa LH diam-diam saja masuknya sampah industri itu, bukankah TPSA ini untuk sampah rumah tangga dari masyarakat Cilegon saja? Dan kenapa saat terjadi kebakaran dan jadi sorotan semua pihak, sampah dari industri atau selain dari truk LH di stop buang ke TPSA ini?” ungkapnya.

Kartini dprd serang

Untuk itu, pihaknya juga mendesak DLHK Cilegon ke depan agar melakukan evaluasi adanya sampah industri yang dibuang ke TPSA Bagendung. Menurutnya, kalaupun ada sampah dari industri harus dipilah jenis sampah yang tidak berbahaya saja dan ada bentuk kompensasi tenaga kerja bagi masyarakat Bagendung.

“Jangan sampah aja yang kita dapat dari industri, sementara warga Bagendung tidak diberi kompensasi untuk bisa bekerja di industri. Kalau sampah industri dalam aturan emang dibolehkan, harus dipilah juga jangan sampai limbah B3 juga ikut dibuang ke sini,” tegasnya.

“Tolonglah Dinas LH lebih mengelola TPSA ini agar tidak bau. Dan berhubung adanya titik-titik pembuangan sampah ilegal di kawasan Kelurahan Bagendung segera ditertibkan atau ditutup, sebab kalau itu dibiarkan bisa-bisa ini jadi Kelurahan Sampah,” tambahnya.

Salah satu tokoh masyarakat Bagendung, Ustadz Ali Syarif juga mendesak DLHK Cilegon untuk dapat segera memadamkan kebakaran dan melakukan evaluasi pengelolaan sampah, khususnya dengan sampahnya dari industri. Dan jika hal tersebut tidak dilakukan pihaknya mengancan akan menutup akses jalan ke TPSA Bagendung.

“Aspirasi masyarakat harus didengarkan, tolong peduli dan perhatikan segi kesehatan, ekonomi, tolong segera padamkan dan benahi pengelolaan sampah, sebab kalau tidak kami akan melakukan penutupan jalan,” tandasnya.

Dari pantauan langsung Fakta Banten di TPSA pada Selasa (20/8/2019), petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Cilegon tampak masih memadamkan titik api yang berada di sebelah Selatan TPSA yang masih terbakar dan mengeluarkan asap.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Cilegon, Ujang Iing saat dikonfirmasi melalui pesan Whattsapp terkait aspirasi warga Bagendung tersebut belum memberikan tanggapannya.(*/Ilung).

Polda