Honda Slide Atas

RDP Komisi II DPRD Cilegon, Terungkap PHK Puluhan Buruh Pabrik Semen Merah Putih Cacat Aturan

 

CILEGON – Gelombang protes muncul terhadap langkah PT Cemindo Gemilang (CMTT) yang memberhentikan 75 karyawan secara sepihak.

Serikat pekerja dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat menilai proses pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut cacat aturan, sehingga mereka mendatangi DPRD Kota Cilegon untuk meminta rapat dengar pendapat (RDP).

Puluhan pekerja, perwakilan serikat buruh, dan LSM diterima Komisi II DPRD Cilegon guna membahas dugaan pelanggaran prosedur PHK oleh perusahaan semen tersebut pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (1/12/2025).

Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Fauzi Desviandi, menyatakan pihaknya berkewajiban menindaklanjuti persoalan ini sebagai mitra Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menyelesaikan sengketa antara perusahaan dan pekerja.

Namun, Fauzi menekankan bahwa seluruh pihak harus tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Selama perselisihan masih berlangsung yang diskorsing terlebih dahulu, tapi hak-hak dari pekerja itu wajib diberikan,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Ia menambahkan, Komisi II akan meningkatkan fungsi pengawasan bersama Disnaker agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kami dari Komisi II akan membantu melakukan pengawasan juga dengan Disnaker, dengan harapan tidak terjadi lagi PHK, kita tahu sendiri dari 6.08 jadi 7.41 jangan sampai menambah lagi seperti itu,” tegasnya.

Fauzi juga menyoroti perbedaan dasar aturan yang sering dijadikan rujukan perusahaan.

“Kalau bicara PP (Peraturan perusahaan-red), itu masih dari satu sisi, yaitu perusahaan kepada karyawannya tapi kalau bicara PKB itu dua sisi, antara kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerjanya,” ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah perselisihan tenaga kerja muncul karena banyak perusahaan hanya berpedoman pada PP tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Hasil evaluasi kita di Komisi II banyak perusahaan yang berselisih mengacu kepada PP tapi tidak kepada PKB, maka setelah ini dibuat PKB-nya, biar nanti kesepakatan kerja dan aturan-aturan kerja antara perusahaan dengan serikat pekerja,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya PKB, penyelesaian masalah dapat dilakukan langsung antara serikat pekerja dan manajemen.

“Biar nanti ada masalah bisa diselesaikan antara serikat dengan pihak manajemen langsung,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker, Faruk Oktavian, meminta perusahaan tidak terburu-buru mengambil keputusan pemecatan.

“Karena ini masih berselisih, masih berproses, masih jauh belum ada putusan yang inkrah, dalam undang-undang ada tidak boleh merekrut sampai ada putusan yang inkrah,” katanya.

Dalam RDP terungkap pula informasi bahwa sebagian karyawan yang di-PHK diduga terlibat pungutan liar terhadap sopir truk rekanan perusahaan. Namun Disnaker masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Kami menunggu hasil dulu, kalau nanti ada hasil baru, kami menghormati temen-temen yang masih karyawan, menghormati government dan hari ini juga difasilitasi dengan baik,” lanjut Faruk.

Dari total 75 karyawan yang diberhentikan, 39 merupakan tenaga organik PT Cemindo, sementara 36 lainnya adalah pekerja outsourcing. Faruk juga menyinggung soal besaran pesangon.

“Yang dipecat itu saya dengar dari LSM itu cuma 300 rebu pesangonnya,” ucapnya .

Ia meminta perusahaan menghentikan rekrutmen baru selama proses perselisihan berlangsung.

“Kalau perekrutan sendiri saya baru dapet info hari ini, harapan saya pihak perusahaan menghentikan perekrutan itu,” tegasnya.

Terkait alasan PHK, Faruk mengatakan perusahaan mendalilkan pelanggaran kedisiplinan.

“Alasan PHK-nya alasan mendesak, melanggar PP atau PKB, kalau yang saya lihat di surat PHK-nya yah, fakta integritas itu,” jelasnya.

Ia juga memaparkan adanya dua opsi penyelesaian yang diusulkan serikat.

“Kesepakatan setelah demo itu, mereka mempekerjakan kembali, selama proses mediasi ini berlangsung, selama ada PPHI atau membayar upah proses selama PPHI ini berlangsung, dua opsi itu yang disepakati teman-teman serikat, tapi perusahaan belum,” ungkapnya.

Di pihak perusahaan, perwakilan PT Semen Cemindo Gemilang (SCG), Agus, enggan memberikan keterangan lebih jauh.

“Kami belum bisa berkomentar banyak, ini sedang berproses kita tunggu saja ya hasilnya,” katanya singkat. (*/ARAS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien