Satpol PP Cilegon: Tak Ada Payung Hukum THM Untuk Beroperasi

Hut bhayangkara

CILEGON – Geram dengan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi, ditengah pandemi covid-19. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon segel dua THM yang beroperasi.

“Kita sudah ingatkan berkali-kali, tapi ini masih bandel jadinya kaya kucing-kucingan dengan petugas. Akhirnya kita segel,” kata Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur, Jum’at (8/1/2021).

Juhadi tak membantah, selain ditengah pandemi tidak ada regulasi yang mengizinkan adanya aktivitas THM di Kota Cilegon, terutama Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon tak ada yang mengatur soal hal tersebut.

Loading...

“Iya, gak ada payung hukumnya. Tapi saya tegaskan kembali mohon ditutup tempat hiburan malam itu di tengah pandemi covid-19 ini,” tuturnya melalui telepon.

Sementara itu, untuk restoran masih tetap diperbolehkan buka, meski ada pembatasan jam. Mengingat, saat ini penyebaran pandemi covid-19 masih tinggi di Cilegon.

“Restoran itu juga harus sesuai Protokol Kesehatan,” jelasnya kepada wartawan. (*/A.Laksono).

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien