Sebut Konfercab HMI Cilegon Telah Usai, Begini Alasan Syahrido

CILEGON – Menanggapi sikap Kader HMI yang menganggap Konfrensi Cabang (Confrcab) X belum selesai dan adanya deklarasi dari formatur ketua terpilih Syahrido Alexander inkonstitusional.

Syahrido Alexander memberikan penjelasan soal keabsahan Konfercab X HMI Cabang Cilegon, yang menurutnya telah dituntaskan pada Sabtu (9/11) lalu. Hal itu didasari dari tinjauan konstitusional yang mengacu dalam ART Pasal 15, Ayat 9 yang berhubungan dengan Ayat 8 hasil Kongres Ambon.

“Bunyi dari pasal tersebut, 8. Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh Peserta (50%+1) jumlah peserta utusan komisariat/komisariat penuh. Ayat 9; apabila ayat 8 tidak terpenuhi maka Konfercab/Muscab diundur 2×24 jam setelah itu dinyatakan sah,” ujarnya, dalam pers rilisnya kepada wartawan. Selasa (12/11/2019).

Alexander juga menjelaskan soal tinjauan kontekstual terkait dengan Konfercab yang dilakukan pada Jumat (8/11/2019) malam, merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya dalam Konfercab tersebut.

“Pada Rabu malam, Forum Persidangan tidak dapat dilakukan dikarenakan SC tidak hadir, peserta sidang dari Komisariat STIKOM dan STIT tidak hadir. Yang hadir saat itu hanya Presidium Sidang, peserta sidang dari Komisariat STIE dan FT. Dikarenakan jumlah peserta sidang tidak melebihi 50%+1 maka Persidangan diundur 2×24 Jam, yang dalam hal ini bertepatan di hari Jumat,” jelasnya.

“Hari Kamis Pimpinan Sidang mengeluarkan Surat Maklumat kepada SC untuk menghadirkan Konsiderat dalam kurun waktu 1×24 Jam untuk jalannya persidangan,” imbuhnya.

Setelah itu, menurut Alexander, pada hari Jumat pagi pimpinan sidang mengundang seluruh peserta sidang untuk hadir dalam persidangan pukul 23:00 WIB, sebagaimana periode skorsing 2×24 Jam yang telah selesai pada hari dan jam tersebut.

“Persidangan hanya dihadiri oleh Pimpinan Sidang, Peserta Sidang dari Komisariat FT & STIE. Maka sesuai dengan pasal 15 ayat 9, setelah diundur 2×24 jam persidangan dinyatakan sah,” tegasnya.

“Persidangan dimulai dengan memberikan kesempatan kepada Peserta Sidang yg belum hadir 1×15 menit sebelum persidangan dimulai dan dinyatakan kuorom,” tambahnya.

Untuk itu, Alexander meyakini bahwa apa yang telah berlangsung dalam Konfercab X HMI Cilegon sudah selesai dan terpilih ketua umum.

“Dalam hal ini yakinlah apa yang teman-teman kader sudah lakukan sudah sesuai dengan konstitusional. Sekali lagi yakin bahwa apa yang adik-adik kita lakukan tidaklah menyimpang dari mekanisme dan aturan organisasi. Yakin Usaha Sampai,” tandasnya.

Hal tersebut ditegaskan Departemen Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mashuri yang mengungkapkan, secara mekanisme organisasi pergulatan Konfercab sudah selasai. Sebab dalam aturan jika pending 2 x 24 jam bisa dilanjutkan dan sah.

“Tidak ada pelanggaran. Karena tidak ada iktikad SC dan sebagian Komsat lainnya, maka teman-teman peserta dan presidum melanjutkan, dan itu sah jika melihat runtutan realitas yang terjadi,” tandasnya. (*/Ilung)

Honda