Wagub Banten Minta OPD dan ASN Bentuk Koperasi Sendiri, Hindari Ribetnya Aturan APBD
SERANG — Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten untuk segera membentuk koperasi internal.
Instruksi itu disampaikan saat memimpin Apel Peringatan Hari Koperasi ke-79 di halaman Pendopo Gubernur, KP3B, Rabu 15 Juli 2026.
Dimyati menyebut koperasi adalah solusi agar ASN dan OPD bisa saling membantu secara ekonomi tanpa harus terjebak dalam aturan anggaran daerah yang kaku.
“Kalau menggunakan dana budgeter (APBD-red) itu aturannya ketat dan mekanismenya rumit, salah sedikit bisa kena masalah hukum. Tapi kalau koperasi, ini bebas dan mandiri dari anggota untuk anggota,” ujarnya.
Menurutnya, sifat koperasi yang non-budgeter membuat pergerakannya lebih cepat.
Dana dikelola langsung oleh anggota, untuk anggota, sehingga tidak perlu melewati prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Instruksi ini sejalan dengan program nasional pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang tengah digalakkan Presiden Prabowo.
Dimyati menilai semangat gotong royong itu tidak hanya cocok di desa, tapi juga harus hidup di lingkungan birokrasi.
“Koperasi itu sebetulnya untuk supaya jangan ada lagi simpan-pinjam antar-teman atau antar-tetangga yang ujung-ujungnya malah jadi permusuhan. Uang enggak ada, teman pun hilang. Di sinilah koperasi hadir sebagai solusi,” kata Dimyati.
Ia juga menegaskan koperasi di OPD bisa menjadi tempat edukasi bagi ASN. Di sana, pegawai bisa belajar pembukuan, manajemen usaha, hingga berorganisasi lewat Rapat Anggota.
“Kalau PT atau CV kan personal, miliknya bos satu orang. Tapi kalau koperasi, ini milik bersama. Asasnya sudah jelas gotong royong. Mari kita sukseskan bersama program koperasi ini,” tuturnya.
Wagub secara khusus menyorot KORPRI agar menjadi motor penggerak pembentukan koperasi di setiap instansi.
Dengan begitu, ASN tidak hanya jadi pengawas program koperasi di masyarakat, tapi juga pelaku langsung di lingkungan kerja masing-masing.
Langkah ini diharapkan bisa memperkuat ketahanan ekonomi ASN, memutus ketergantungan pada rentenir, sekaligus menjadi contoh nyata implementasi asas koperasi dari anggota, oleh anggota, untuk anggota di tubuh pemerintahan.***

