Soal Lurah di Cilegon Ikut Kegiatan Relawan Ratu Ati, Bawaslu Kirim Rekomendasi ke KASN

CILEGON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon telah mengeluarkan surat rekomendasi yang diteruskan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (K-ASN). Hal itu terkait dugaan salahsatu ASN di tingkat Kelurahan yang terindikasi terlibat dalam aktivitas bersama Relawan Ati Marliati (RAM) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cilegon 2020.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menjelaskan, untuk penindakan terhadap ASN yang terindikasi ada potensi ketidaknetralitasan ASN, Bawaslu telah melalui proses penelurusan, dengan mendalami bukti-bukti yang ada.

“Berdasarkan itu, kami memberikan rekomendasi kepada K-ASN di Jakarta. Itu tugas kami,” jelas Siswandi kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Kartini dprd serang

Sementara untuk tindaklanjut, Bawaslu melimpahkan hal tersebut sesuai aturan perundang-undangan di K-ASN nanti. Mengingat tugas Bawaslu adalah melaksanakan penelusuran sesuai prosedur, sementara sanksi atau tindakan lain merupakan kewenangan K-ASN.

“Sabtu sore (4/7/2020), keputusan sudah keluar dan sudah dikirim ke KASN,” papar Siswadi saat ditemui di kantornya.

Kemudian, Siswandi berharap kedepan tidak ada lagi ASN yang berpihak atau terlibat dalam aktivitas politik praktis, karena sebagai abdi negara maka ASN harus netral dari ia menjadi seorang ASN, hingga pensiun.

“Bukan hanya netral, tetapi juga harus terlihat netral. Baik menggunakan pakaian dinas, ataupun tidak,” tandasnya. (*/A.Laksono)

Polda